Sumatera Barat, Kawasansumbar.com --- TORA adalah singkatan dari Tanah Objek Reforma Agraria, yaitu tanah yang dikuasai negara atau masyarakat yang akan didistribusikan kembali atau dilegalisasi untuk mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Program ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan, termasuk di daerah seperti Sumatra Barat.
Sumber tanah TORA:
Tanah dari kawasan hutan yang dilepaskan statusnya.
Tanah non-kawasan hutan (misalnya tanah negara yang tidak produktif).
Tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
Tujuan dan Manfaat TORA
Pengentasan kemiskinan ekstrem: Pemerintah menargetkan distribusi tanah kepada 1 juta warga miskin sebagai bagian dari strategi nasional.
Pemerataan kepemilikan tanah: Mengurangi ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin.
Peningkatan produktivitas: Tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk pertanian, perumahan, atau usaha kecil.
Penyelesaian konflik agraria: Memberikan solusi atas sengketa tanah yang sering terjadi di berbagai daerah.
Landasan Hukum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan percepatan TORA.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bertanggung jawab atas implementasi program ini.
Tantangan dan Risiko
Konflik kepemilikan: Sengketa tanah bisa memperlambat redistribusi.
Kualitas tanah: Tidak semua tanah layak untuk pertanian atau pemukiman.
Pengawasan: Risiko penyalahgunaan jika tanah jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Kapasitas masyarakat: Penerima tanah perlu dukungan tambahan (modal, pelatihan) agar tanah produktif.
RIA


0 Komentar