SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENGADAAN TANAH?

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum merupakan proses yang melibatkan berbagai pihak. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian ganti kerugian, hingga proses pelepasan hak.


Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya, secara umum terdapat 8 pihak utama yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.


1. Instansi yang Memerlukan Tanah

Instansi yang memerlukan tanah adalah pihak yang membutuhkan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.


Pihak ini dapat berupa kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan tertentu yang mendapat penugasan dari pemerintah.


Contohnya adalah instansi yang membutuhkan tanah untuk pembangunan jalan, bendungan, waduk, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, infrastruktur transportasi, dan pembangunan lainnya yang termasuk kepentingan umum.


Instansi yang memerlukan tanah memiliki peran dalam merencanakan pembangunan dan menyediakan kebutuhan anggaran pengadaan tanah sesuai ketentuan.


2. Pemerintah/Pemerintah Daerah

Pemerintah dan pemerintah daerah berperan dalam menetapkan kebijakan, melakukan perencanaan, koordinasi, serta mendukung pelaksanaan pengadaan tanah sesuai kewenangannya.


Keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting karena pembangunan yang memerlukan tanah harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan dan tata ruang wilayah.


3. Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting terutama dalam pelaksanaan pengadaan tanah.


Pelaksanaan di daerah melibatkan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.


Dalam proses pengadaan tanah, ATR/BPN antara lain berperan dalam:


Inventarisasi dan identifikasi tanah;


Inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak;


Pendataan objek pengadaan tanah;


Pelaksanaan tahapan pengadaan tanah; dan


Proses administrasi pertanahan serta pelepasan hak sesuai ketentuan.


4. Gubernur/Bupati/Wali Kota

Gubernur, Bupati, atau Wali Kota memiliki peran terutama dalam tahap perencanaan dan penetapan lokasi, sesuai dengan pembagian kewenangan yang berlaku.


Penetapan lokasi menjadi salah satu tahapan penting karena memberikan dasar bagi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan yang telah direncanakan.


5. Panitia/Tim Pelaksana Pengadaan Tanah

Panitia atau Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menjalankan berbagai tahapan teknis dalam proses pengadaan tanah.


Kegiatannya antara lain meliputi:


Pendataan;


Inventarisasi dan identifikasi;


Identifikasi pihak yang berhak;


Koordinasi dengan pihak terkait;


Proses penilaian;


Musyawarah; dan


Proses pelepasan hak.


Melalui proses tersebut, data mengenai tanah, pemegang hak, dan pihak yang berhak menerima ganti kerugian dapat dipastikan.


6. Penilai Pertanahan (Appraisal)

Penilai Pertanahan atau appraisal bertugas melakukan penilaian terhadap besarnya ganti kerugian.


Penilaian dapat meliputi:


Tanah;


Bangunan;


Tanaman;


Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau


Kerugian lain yang dapat dinilai.


Hasil penilaian menjadi salah satu dasar dalam proses musyawarah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dengan pihak yang berhak.


7. Masyarakat/Pihak yang Berhak

Pihak yang berhak merupakan pihak yang memiliki atau menguasai objek pengadaan tanah dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh ganti kerugian.


Masyarakat atau pihak yang berhak memiliki peran penting dalam proses pengadaan tanah.


Mereka berhak untuk:


Memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan;


Mengikuti proses pendataan dan inventarisasi;


Menghadiri musyawarah;


Menyampaikan pendapat atau keberatan sesuai ketentuan;


Memperoleh ganti kerugian sesuai ketentuan; dan


Mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum atas haknya.


Dengan demikian, masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan, tetapi juga merupakan pihak yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengadaan tanah.


8. Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat/Instansi Terkait Lainnya

Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan, Kepolisian, serta aparat atau instansi terkait lainnya dapat terlibat sesuai tugas dan kewenangannya.


Keterlibatan tersebut dapat berupa:


Dukungan pengamanan;


Pendampingan hukum;


Koordinasi antarinstansi;


Dukungan dalam penyelesaian permasalahan; dan


Pelaksanaan tugas lain sesuai kewenangan masing-masing.


Keterlibatan pihak-pihak tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan yang muncul dalam proses pengadaan tanah.


Bagaimana Hubungan 8 Pihak Tersebut?

Secara sederhana, prosesnya dapat dipahami sebagai berikut:


Instansi yang Memerlukan Tanah

Merencanakan pembangunan

Pemerintah/Pemerintah Daerah

Perencanaan dan penetapan lokasi sesuai kewenangan

Kementerian ATR/BPN

Pelaksanaan pengadaan tanah

Panitia/Tim Pelaksana

Inventarisasi dan identifikasi

Penilai Pertanahan

Penilaian ganti kerugian

Pihak yang Berhak/Masyarakat

Musyawarah dan pemberian ganti kerugian

Pelepasan Hak dan penyelesaian administrasi pertanahan


Sementara itu, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya dapat memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya pada tahapan yang membutuhkan keterlibatan mereka.


Penutup

Pengadaan tanah bukanlah proses yang dilakukan oleh satu pihak saja. Delapan pihak tersebut memiliki peran masing-masing agar pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan dengan tertib sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.


Intinya:


Ada yang membutuhkan tanah, ada yang menetapkan kebijakan dan lokasi, ada yang melaksanakan proses pertanahan, ada yang menilai ganti kerugian, dan ada masyarakat sebagai pihak yang berhak.


Dengan memahami peran masing-masing pihak, masyarakat dapat lebih mudah memahami siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengadaan tanah dan bagaimana hak masyarakat dilindungi dalam proses tersebut.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto