Kawasansumbar.com -- Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Musyawarah untuk Mencapai Kesepakatan
Sering kali urusan tanah menimbulkan selisih paham antara satu pihak dengan pihak lainnya. Persoalan dapat berkaitan dengan batas tanah, penguasaan, kepemilikan, maupun permasalahan pertanahan lainnya.
Namun, tidak semua sengketa harus langsung berakhir di meja hijau dengan proses yang panjang. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh mediasi sebagai salah satu cara untuk mencari penyelesaian melalui perundingan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan mediasi dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan antara lain diatur dalam:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Apa Itu Mediasi Sengketa Tanah?
Mediasi adalah cara Penyelesaian Kasus melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak, yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau mediator pertanahan.
Dengan kata lain, mediasi memberikan ruang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama, menyampaikan permasalahan dan kepentingannya, kemudian mencari jalan keluar yang dapat disepakati bersama.
Mediasi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Karena itu, tujuan utamanya bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari titik temu yang dapat diterima oleh para pihak.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Mediasi?
Mediasi dapat dilaksanakan oleh dan atas inisiatif:
a. Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau atas inisiatif pihak yang bersengketa; atau
b. Perorangan atau lembaga atas inisiatif pihak yang bersengketa.
Dalam pelaksanaannya, mediasi juga dapat menghadirkan pihak lain yang diperlukan.
Ahli dan/atau instansi terkait dapat dihadirkan dengan persetujuan para pihak.
Kehadiran ahli atau instansi terkait dapat membantu memberikan penjelasan terhadap persoalan yang membutuhkan informasi atau keahlian tertentu.
Dengan demikian, proses mediasi dapat melibatkan lebih dari sekadar dua pihak yang bersengketa, terutama apabila persoalan yang dibahas membutuhkan keterangan atau informasi tambahan.
Kapan Mediasi Dilakukan?
Mediasi dapat dilaksanakan atas inisiatif instansi pertanahan maupun atas inisiatif pihak yang bersengketa.
Langkah mediasi juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil ekspos penelitian kasus disimpulkan bahwa perundingan diperlukan untuk penyelesaian kasus.
Artinya, mediasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mencari penyelesaian ketika permasalahan masih memungkinkan untuk dibicarakan dan dirundingkan oleh para pihak.
Bagaimana jika pihak yang bersengketa tidak hadir?
Terdapat ketentuan mengenai kehadiran para pihak.
Mediasi akan langsung dinyatakan gagal apabila para pihak telah diundang sebanyak 3 (tiga) kali secara patut tetapi tidak hadir.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemauan para pihak untuk hadir dan mengikuti proses perundingan.
Di Mana Mediasi Difasilitasi?
Proses perundingan difasilitasi di lingkungan instansi sesuai dengan kewenangannya, seperti:
Kementerian ATR/BPN;
Kantor Wilayah BPN;
Kantor Pertanahan; dan/atau
mediator pertanahan.
Dalam proses tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan mencari penyelesaian melalui perundingan.
Apabila diperlukan, ahli dan/atau instansi terkait juga dapat dihadirkan dengan persetujuan para pihak.
Mengapa Mediasi Menjadi Pilihan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah?
Alasan utama mediasi sangat diutamakan dalam penyelesaian sengketa tanah adalah karena mediasi mengedepankan perdamaian.
Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog dan perundingan.
Mediasi dapat menjadi jalan untuk mencegah permasalahan hukum berlarut-larut dan mengupayakan agar persoalan dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.
Namun, keberhasilan mediasi tentu sangat bergantung pada itikad dan kesediaan para pihak untuk berunding serta mencari titik temu.
Bagaimana Jika Mediasi Berhasil?
Apabila proses perundingan menghasilkan kesepakatan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perdamaian untuk memperoleh putusan perdamaian dari pengadilan.
Selanjutnya, hasil tersebut dituangkan dalam berita acara pelaksanaan mediasi.
Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan:
Para pihak bersengketa
⬇️
Proses perundingan/mediasi
⬇️
Tercapai kesepakatan
⬇️
Kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian
⬇️
Didaftarkan di Pengadilan Negeri pada wilayah hukum letak tanah
⬇️
Memperoleh putusan perdamaian dari pengadilan
Dengan demikian, kesepakatan yang telah dicapai melalui mediasi dapat memperoleh kekuatan sesuai mekanisme yang berlaku melalui pengadilan.
Bagaimana Jika Mediasi Gagal?
Tidak semua proses mediasi berakhir dengan kesepakatan.
Mediasi dapat dinyatakan gagal apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Selain itu, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, mediasi juga langsung dinyatakan gagal apabila para pihak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut tetapi tidak hadir.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan atau gagal, maka Kementerian, Kantor Wilayah, atau Kantor Pertanahan berwenang untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus tersebut sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, hasil akhirnya dapat digambarkan menjadi dua kemungkinan:
MEDIASI BERHASIL
Perundingan
⬇️
Kesepakatan
⬇️
Akta Perdamaian
⬇️
Putusan Perdamaian Pengadilan
MEDIASI GAGAL
Perundingan tidak mencapai kesepakatan
⬇️
Mediasi dinyatakan gagal
⬇️
Kementerian/Kanwil/Kantor Pertanahan mengambil keputusan penyelesaian sesuai kewenangan
Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat?
Mediasi sengketa tanah bukan sekadar pertemuan biasa. Mediasi merupakan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dalam penyelesaian kasus pertanahan.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami:
1. Mediasi mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
2. Mediasi dapat dilakukan atas inisiatif instansi pertanahan maupun pihak yang bersengketa.
3. Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan dan/atau mediator pertanahan dapat memfasilitasi proses sesuai kewenangannya.
4. Ahli dan/atau instansi terkait dapat dihadirkan dengan persetujuan para pihak.
5. Kehadiran para pihak sangat penting dalam proses mediasi.
6. Apabila para pihak telah diundang 3 kali secara patut tetapi tidak hadir, mediasi dinyatakan gagal.
7. Apabila tercapai kesepakatan, kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian untuk memperoleh putusan perdamaian dari pengadilan.
8. Apabila mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan, Kementerian, Kantor Wilayah, atau Kantor Pertanahan dapat mengambil keputusan penyelesaian kasus sesuai kewenangannya.
Kesimpulan
Mediasi sengketa tanah merupakan salah satu cara penyelesaian kasus pertanahan melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan.
Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk duduk bersama, menyampaikan permasalahan, dan mencari jalan keluar melalui musyawarah dengan fasilitasi sesuai kewenangan.
Apabila tercapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam akta perdamaian untuk memperoleh putusan perdamaian dari pengadilan. Sebaliknya, apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan atau para pihak tidak hadir setelah diundang secara patut sebanyak tiga kali, mediasi dinyatakan gagal dan penyelesaian kasus dilakukan sesuai kewenangan instansi pertanahan.
Sengketa tanah tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Ketika masih ada ruang untuk bermusyawarah, mediasi dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian secara damai.
RIA


0 Komentar