Nekat Transaksi Narkoba,Buruh Tani diamankan Reskrim polsek kinali

Pasaman Barat kawasansumbar.com Nekat transaksi Narkoba Priyanto alias Priyok (36)  warga Padang Canduh Jorong Padang Canduh Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Ia musti berurusan dengan penegak hukum, lantaran buruh tani tersebut kedapatan menjual Narkoba jenis Sabu.

Dilansir dari Figurnews.com Kapolsek Kinali AKP. Defrizal .S.H,M.H menyampaikan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu, pada hari Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 02.30 wib,

"Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di jorong Padang Canduh Nagari Kinali berdasarkan Laporan Polisi : Nomor:lp/A/3 /V/2021/spkt/polsek-kinali/polres PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.tanggal 25 Mei 2021," katanya.

Penindakan  Upaya Paksa penangkapan berdasarkan kan surat perintah penangkapan nomor Sp kap/17/V/2021/Reskrim.

Lebih lanjut Kapolsek Kinali menjelaskan bahwa Personil Reskrim Polsek Kinali yang di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali Aiptu Novrialdi,SH melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

"Hasil penyelidikan tersebut personil Reskrim polsek Kinali berhasil mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yg diduga sedang bertransaksi penjualan sabu," jelasnya.

"Kemudian tim Reskrim polsek kinali langsung terjun ke TKP transaksi sabu tersebut,dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ,dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sempat melarikan diri ke belakang rumah nya," 

Kemudian tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket besar,1 paket sedang,2 paket kecil di duga sabu,1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru, 10 buah plastik bening kecil untuk membungkus paket sabu, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam dan terdapat sedotan dan kaca pirek, 1 buah HP merek VIVO Tipey 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp.894.000(delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah.

"Tersangka di amankan di Polsek Kinali guna untuk proses hukum lebih lanjut. Priyok dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Defrizal.

#mislan # tim

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto