Ketua DPRD Pariyanto SH Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di kejari.

Ketua DPRD Pariyanto SH Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di kejari. Kawasan sumbar. com, Dharmasraya -- pagi ini Ketua DPRD sekaligus wakil ketua umum Adkasi Pariyanto SH berkunjung ke Kejakasaan Negeri Dharmasraya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari, ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

Dalam kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) tersebut di hadiri oleh, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya yang sekaligus wakil ketua umum Adkasi Pariyanto SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan, Kapolres Dharmasraya Akbp Nurhadiansyah,sekretaris daerah Dharmasraya H. Adlisman,Danramil Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto.Ketua Pengadilan Agama Kab. Dharmasraya M.Rifai kasat reskrim polres dharmasraya iptu heri yuliardi,kasat narkoba polres dharmasraya yusmardi,kasat tahti ipda suyetno Kemudian Pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan yang di dampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R),Kejaksaan Dharmasraya David Bintong Halomoan Manulang. Yang di temui awak media setalah kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) tersebut mengatakan kegiatan, pemusnahkan barang bukti (BB) ini merupakan rangkian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

Adapun barang Bukti yang dimusnakan antara lain : narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram.Selain itu, pil extasi 1,25gram beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan.”Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu sabu, senpi,
Dalam keteranganya, Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Kita pastikan BB sabu ini memang sabu dan bukan tawas, karena selama diserahkan hingga incrah sabu dalam kondisi tersegel,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan.

# Dimetri piliang
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto