​Padang, 15 Juli 2026, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Uji Konsekuensi Sengketa Informasi Publik terkait permohonan informasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Nurzalina, S.SiT., S.H., M.M., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Layanan Informasi Publik, serta diikuti oleh jajaran unit kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.


Pada kesempatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Redi Fonaldi, S.E., bersama jajaran terkait untuk membahas uji konsekuensi terhadap objek informasi yang menjadi sengketa. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan publik, serta klasifikasi informasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.


Melalui pelaksanaan uji konsekuensi ini, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap permohonan informasi ditangani secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.


RIA

Baca Juga