KAWASANSUMBAR.COM

Kabupaten Lima Puluh Kota,| (sumbar) Jabatan rangkap yang diemban Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lima Puluh Kota, Nono Sukri, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Asisten II Pemerintah Daerah, menuai sorotan dari sebagian masyarakat. Di tengah rencana pengangkatannya menjadi Asisten II definitif, rekam jejak kinerjanya selaku Kepala DLH menjadi pertanyaan publik.

Sejumlah keluhan lingkungan muncul di wilayah tersebut, mulai dari penanganan sampah yang dinilai belum optimal, maraknya galian C ilegal, hingga penanganan dampak lingkungan yang dinilai belum menunjukkan solusi nyata.

Salah satu polemik yang paling menonjol adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nagari Lubuak Batingkok. Lokasi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2008 dan pada perencanaan awal dirancang sebagai tempat pengolahan sampah. Namun hingga tahun 2026, sebagian warga menilai rencana pengolahan tersebut belum terealisasi, yang terlihat justru tumpukan sampah yang dibuang begitu saja.

Kekecewaan warga sempat memuncak. Warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, pernah menutup total akses jalan menuju lokasi tersebut selama sekitar dua tahun sebagai bentuk protes.

Sebagian warga menilai alih‑alih mengevaluasi dan memindahkan lokasi tersebut, justru jalur akses dialihkan melalui Nagari Gurun agar aktivitas pembuangan di Lubuak Batingkok tetap berlanjut.

Wali Nagari Lubuak Batingkok, Yon Elvi, S.Ag, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta Pemkab Lima Puluh Kota untuk memindahkan TPA tersebut ke lokasi yang lebih layak atau mewujudkan lokasi tersebut menjadi tempat pengolahan sampah sesuai perencanaan awal, bukan sekadar tempat pembuangan.

Sementara itu, Wali Nagari Gurun, Wan Sarlis, saat dihubungi menyatakan bersedia bertemu di Balai Wartawan serta menyerahkan foto‑foto pendukung agar persoalan ini dapat dibahas lebih jelas.

Tokoh Masyarakat Nagari Gurun, Halfuan Hadi, menyatakan seharusnya Pemkab Lima Puluh Kota melakukan pemilahan sampah secara tepat antara sampah B3, sampah residu, anorganik, organik, serta sampah plastik.

"Apabila sampah tetap bercampur, dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan, sumber air terkontaminasi, penumpukan sampah tidak teratur, pencemaran udara, apalagi jika sampah dibakar secara terbuka. Hal ini berpotensi merusak struktur tanah dan menurunkan kesuburan tanah," jelasnya.

Ia berharap Pemkab Lima Puluh Kota merespons serius keluhan masyarakat tersebut agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Sebagian warga pun berharap Bupati Lima Puluh Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH sebelum menetapkan pengangkatan menjadi Asisten II definitif.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala DLH maupun Pemkab Lima Puluh Kota terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak‑pihak terkait.

#Dendi

Baca Juga