Kanwil BPN Sumatera Barat Gelar Rapat Pembahasan Pemusnahan Arsip

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Kamis, 12 Juni 2025 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pembahasan Pemusnahan Arsip sebagai bagian dari upaya penataan arsip yang efisien dan tertib sesuai dengan prinsip kearsipan yang berlaku.


Rapat dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, dan dihadiri oleh perwakilan dari unit pengolah yang arsipnya diusulkan untuk dimusnahkan, yaitu Bidang Survei dan Pemetaan, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Subbagian Keuangan dan BMN, serta Subbagian Umum dan Humas.


Pembahasan difokuskan pada kriteria arsip yang layak untuk dimusnahkan, yakni arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, serta memiliki keterangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Selain itu, arsip yang akan dimusnahkan juga telah dipastikan tidak terkait dengan proses hukum pidana maupun perdata, serta tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.


Pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam menciptakan efisiensi penyelenggaraan kearsipan serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, Kanwil BPN Sumatera Barat terus berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto