Parit Malintang, Kawasansumbar.com -- 11 Juni 2025 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas tanah untuk mendukung proyek pembangunan Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 14 bidang tanah serta 12 penggarap yang lahannya berada di wilayah Nagari Lubuk Alung. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, serta dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan anggota Satgas B.
Proses pembayaran UGK dan pelepasan hak atas tanah beserta benda-benda yang ada di atasnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat terdampak proyek pembangunan, serta menjadi langkah nyata dalam mendorong kelancaran pembangunan jalan tol sebagai penopang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat pemilik lahan yang menerima ganti kerugian. Hal ini menjadi bukti bahwa pendekatan yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan nasional.
Ria
0 Komentar