Penahanan Dua Orang Terkait Penyadapan Getah Pinus di Limapuluh Kota, Keluarga Minta Keadilan


KAWASANSUMBAR.COM

 LIMAPULUH KOTA,| (sumbar) Kasus penahanan dua orang terkait aktivitas penyadapan getah pinus di Nagari Pauh Sangik, Kecamatan Aka Biluru, Kabupaten Limapuluh Kota, menjadi sorotan. Keluarga yang terdiri dari mamak dan keponakan mengajukan permohonan agar pihak berwenang menegakkan keadilan,24/01/2026

Menurut Isnel, istri dari Dt BSR (Suku Salo), suaminya beserta keponakannya (BSR) ditahan oleh Kejaksaan pada hari Selasa (20/01/2026). Penahanan ini berdasarkan laporan atas nama SN terkait dugaan pencurian getah pinus di Lahan Ulayat Nagari Pauh Sangik, yang merupakan tanah ulayat milik Dt BS pasukuan Salo.

"Kata Isnel, saat penangkapan pihak kepolisian tidak membawa surat penangkapan. Malam harinya, BSR juga diajak untuk memberikan keterangan terkait laporan pencurian getah pinus yang diklaim milik SNT," ujar salah satu sumber yang menemani keluarga korban.

Isnel menyampaikan bahwa surat izin penyadapan getah pinus yang dimiliki SNT telah berakhir pada bulan Juni 2025. Wali Nagari setempat juga telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas penyadapan karena izinnya sudah habis, dan hal ini telah diberitahukan kepada Dt BSR sebagai pemilik tanah. BSR juga mengaku telah berulang kali menyampaikan informasi tentang berakhirnya izin tersebut kepada anak buah SNT.

"Kasus ini sebelumnya sudah diajukan ke Dinas Kehutanan tingkat Kabupaten dan Provinsi, serta pihak Nagari. Namun pihak terkait SNT tetap melakukan penyadapan, mengklaim bahwa izinnya berakhir pada Maret 2025, berbeda dengan informasi dari Wali Nagari Pauh Sangik," jelas Isnel.

Isnel juga menyampaikan klaim bahwa pada tahun 2023 pernah terjadi kisruh terkait sawah antara pihak SN dan Dt BSR, yang menurutnya pihak SN mengaku kalah. Ia menduga kasus saat ini mungkin terkait dengan masalah tersebut.

Sementara itu, Sri Gusti, istri BSR, harus menjadi tulang punggung keluarga dan mencari nafkah untuk anak-anaknya sendirian semenjak suaminya ditahan. Ia berharap pihak berwenang bisa bertindak adil tanpa memandang latar belakang atau status sosial.

"Kami sangat mengharapkan kejujuran dari aparat penegak hukum dan berharap proses hukum bisa memberikan keadilan yang sebenarnya untuk kemanfaatan masyarakat," tutup Sri Gusti.

Sampai saat ini, pihak kejaksaan dan kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Tim redaksi juga sedang berusaha menghubungi pihak SN dan SNT untuk mendapatkan versi cerita mereka.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru setelah mendapatkan klarifikasi dari semua pihak terkait.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto