Sumbar, Kawasansumbar.com -- Sumatera Barat memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari daerah pesisir, dataran rendah, hingga kawasan perbukitan dan pegunungan. Kondisi topografi tersebut menjadikan sebagian wilayah Sumatera Barat rawan terhadap bencana alam, khususnya banjir dan tanah longsor. Kondisi ini menjadikan Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Tanah sebagai bagian penting dalam pengelolaan tata ruang dengan pelaksanaan yang lebih cermat, adaptif dan berorientasi pada mitigasi risiko bencana.
1. Tujuan Pengukuran Tanah
a) Menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah
b) Memberikan kepastian hukum hak atas tanah
c) Mewujudkan tertib administrasi pertanahan
d) Mencegah sengketa dan tumpang tindih bidang tanah
2. Tantangan Pengukuran Tanah di Wilayah Rawan BencanaPelaksanaan pengukuran tanah di daerah rawan banjir dan longsor menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
a) Perubahan fisik bidang tanah, seperti pergeseran batas akibat erosi, sedimentasi, atau longsoran.
b) Aksesibilitas lokasi yang terbatas.
c) Risiko keselamatan petugas ukur di lapangan.
d) Perubahan tutupan lahan dan alur sungai yang berdampak pada keakuratan data spasial.
Kondisi tersebut memerlukan pendekatan pengukuran yang tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan.
3. Metode dan Teknologi Pengukuran
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku, dengan metode sebagai berikut:
a) Pengukuran Terestris
Pengukuran terestris dilakukan menggunakan peralatan ukur seperti Total Station untuk memperoleh data jarak, sudut, dan koordinat bidang tanah secara presisi, khususnya pada area dengan kontur kompleks.
b) Pemanfaatan teknologi geospasialTeknologi geospasial seperti GNSS, citra satelit, dan foto udara/drone untuk mendukung pengukuran di lokasi sulit dijangkau.
c) Integrasi data kebencanaan, termasuk peta rawan banjir dan longsor,
sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pengukuran.
d) Koordinasi lintas sektor, dengan pemerintah daerah, BPBD, dan instansiterkait lainnya.
e) Pemetaan Bidang Tanah
Hasil pengukuran digunakan untuk penyusunan peta bidang tanah yang menggambarkan batas, luas, dan posisi bidang tanah secara akurat sebagai bagian dari basis data pertanahan.
f) Pengolahan dan Penyajian Data
Data lapangan diolah menjadi peta digital dan informasi geospasial yang terintegrasi dalam sistem informasi pertanahan.
4. Peran Pengukuran Tanah
Pengukuran dan pemetaan tanah yang akurat di wilayah rawan bencana memiliki peran strategis, antara lain:
a) Mendukung kepastian hukum hak atas tanah, meskipunterjadi perubahan kondisi fisik lahan.
b) Menjadi dasar perencanaan tata ruang yang lebih aman dan berkelanjutan.
c) Mendukung penataan kembali pemanfaatan lahan pasca bencana.
d) Menyediakan data spasial yang valid untuk pengambilan kebijakan dan mitigasi risiko bencana.
Pengukuran dan Pemetaan tanah di wilayah rawan banjir dan longsor merupakan langkah penting dalam upaya mitigasi bencana dan perencanaan pembangunan. Dengan dukungan teknologi modern, metode yang tepat, serta tenaga ahli yang kompeten, kegiatan ini dapat menghasilkan data yang akurat, aman, dan bermanfaat bagi berbagai kepentingan.
Ria


0 Komentar