Bagaimana Hak Masyarakat Jika Tanah Terkena Proyek Jalan atau Fasilitas Umum?


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Hak masyarakat apabila tanahnya terkena proyek jalan atau fasilitas umum pada prinsipnya dilindungi oleh Undang - Undang, khususnya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya. Berikut hak-hak utama masyarakat:


1. Hak Mendapat Informasi dan Sosialisasi

Masyarakat berhak:

Mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan.

Mendapat penjelasan tujuan proyek, lokasi, dan dampaknya.

Mengikuti kegiatan konsultasi publik.

2. Hak Mengajukan Keberatan

Jika masyarakat tidak setuju dengan:


Penetapan lokasi proyek, atau

Proses pengadaan tanah

Masyarakat berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme yang diatur (biasanya melalui pemerintah daerah atau pengadilan sesuai tahapan).


3. Hak Mendapat Ganti Kerugian yang Layak dan Adil

Ini adalah hak utama. Ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:


Uang

Tanah pengganti

Permukiman kembali (relokasi)

Kepemilikan saham

Bentuk lain yang disepakati bersama

Besaran ganti rugi biasanya dinilai oleh penilai independen (appraisal).


4. Hak Musyawarah

Pemilik tanah berhak:

Mengikuti musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti rugi.

Menyampaikan pendapat atau keberatan atas nilai ganti rugi.

5. Hak Mendapat Pendampingan

Masyarakat berhak:

Didampingi kuasa hukum atau pihak lain.

Mendapat penjelasan terkait hak dan kewajiban selama proses pengadaan tanah.

6. Hak Mengajukan Gugatan

Jika tidak sepakat dengan nilai ganti kerugian, masyarakat dapat:

* Mengajukan keberatan ke pengadilan.

* Meminta peninjauan kembali sesuai prosedur hukum.

7. Hak Tetap Menguasai Tanah Sebelum Ada Ganti Rugi

Tanah baru boleh dilepas setelah:

* Ganti kerugian dibayarkan, atau

* Ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi).

Pada prinsipnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak boleh merugikan masyarakat, karena harus:


Transparan

Melalui musyawarah

Memberikan ganti kerugian yang adil dan layak.


Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto