Padang, 04 Februari 2026, ks - Jelang Sidang di PN Padang, Penasihat Hukum Akui Tak Diberi Turunan BAP Meski Ajukan Surat Resmi ke Kejari, Menjelang pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 4 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Padang.
Penasihat hukum terdakwa Muhammad Iqbal Abadi dan Muhammad Iksan Alfarozi mengungkap kejanggalan serius dalam proses penuntutan. Penasihat hukum terdakwa, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. Menyatakan bahwa hingga sehari sebelum sidang dakwaan digelar, pihaknya belum memperoleh turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak memperoleh pemberitahuan jadwal persidangan, meskipun telah mengajukan permohonan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang.
“Kami sudah mengajukan surat resmi sejak 22 Januari 2026 kepada Kejari Padang untuk meminta turunan BAP sekaligus menanyakan kepastian jadwal persidangan. Namun sampai hari ini, tidak ada jawaban tertulis dan BAP tidak diberikan,” ujar Guntur saat ditemui di Padang, Selasa (3/2).
*Dinilai Langgar Prinsip Fair Trial*
Menurut Guntur, tidak diberikannya turunan BAP kepada penasihat hukum menjelang pembacaan dakwaan, berpotensi menghambat hak pembelaan terdakwa. Padahal, BAP merupakan dokumen mendasar yang dibutuhkan untuk menelaah konstruksi perkara, menguji konsistensi keterangan saksi, serta memastikan dakwaan disusun berdasarkan proses penyidikan yang sah dan transparan. “Bagaimana kami bisa menyiapkan pembelaan secara optimal jika dokumen pokok perkara tidak diberikan, sementara jaksa akan membacakan dakwaan di persidangan terbuka?” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghambat jalannya persidangan, namun meminta agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi (asas due process of law) dan prinsip (equality of arms) antara penuntut umum dan pihak pembela.
*Tambah Daftar Kejanggalan Proses Hukum*
Tidak mendapat surat pelimpahan perkara, tidak ada pemberitahuan jadwal sidang, Penolakan pemberian turunan BAP ini dinilai menambah daftar panjang kejanggalan yang sejak awal menyertai perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan. Guntur menyebut, kondisi ini patut menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi majelis hakim, tetapi juga bagi lembaga pengawas penegak hukum. “Kami berharap majelis hakim dapat mencatat dan mempertimbangkan kondisi ini sejak awal persidangan, karena menyangkut hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang layak,” ujarnya.
*Mendesak Klarifikasi Kejaksaan*
Dengan agenda sidang yang bersifat, terbuka untuk umum, Guntur mendesak pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak diberikan surat pelimpahan perkara, tidak ada surat pemberitahuan sidang, diberikannya turunan BAP serta sikap diam terhadap surat permohonan yang telah diajukan secara sah oleh penasihat hukum. “Keterbukaan dalam persidangan seharusnya dimulai sejak sebelum sidang, bukan justru menutup akses terhadap dokumen penting perkara,” tutup Guntur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian awal bagi pelaksanaan persidangan agar benar-benar berjalan ,objektif, transparan, dan menjamin hak pembelaan terdakwa sejak hari pertama.
Dari fakta-fakta yang kami temukan, kasus ini sarat rekayasa dan pemutar balikan fakta, yang dijadikan Terdakwa sesungguhnya adalah korban, sebaliknya yang dikondisikan sebagai korban adalah si Pelaku Kejahatan sesungguhnya.
Selain mempersiapkan pembelaan terhadap Iqbal dan Ihsan, kami Penasehat Hukum akan melaporkan tindakan sewenang-wenang oknum aparat penegak hukum. Tegas Guntur


0 Komentar