Jamaah sahabih Raso desak Ahmad rida bayar hutang

 


KAWASANSUMBAR.COM

Payakumbuh | (sumbar) Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. 

Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Awal cerita dimulai Ahmad ridha Calon Wakil Walikota Payakumbuh meminjam dana pembangunan surau Sahabih raso Di Bulan agustus 2024 sebanyak Rp185.000.000 dengan janjian uang dikembalilan pada awal januari 2025.

Dan juga istri dari Ahmad rida juga meminjam uang untuk talangan pembeli pakan bebek di bulan Mei 2024 sebesar Rp 40.000.000 dengan janjian dikembalikan dalam waktu 2 minggu. Tatal uang yang dipinjam Rp 225.000.000. Uang itu sangat diperlukan untuk pelanjutan bangunan di kawasan surau sahabih raso. 

"Namun sampai saat ini uang belum juga di pulangkan Ahmad Ridha. Telah berulang kali jamaah sahabih raso menegur dan mengingatkan tentang pembangunan surau telah dimulai kembali,tentunya telah memerlukan uangnya dikembalikan.

 Namun Ahmad rida selalu mangkir dengan janji-janji dusta. Berbagai alasan dikemukakan. Ternak bebeknya yang katanya ada infestasi 250 juta pun jadi alasan dusta, Mau menjual rumah nya di medan namun dusta, janjian menjual mobil tapi ternyata mobilnya dalam tanggungan Bank, janjian menjual tanah di landai apabila telah terjual uangnya akan diberikan ke jamaah surau sahabih raso,namun begitu diketahui tanah telah terjual namun uangnya tidak juga di kembalikan.

Didalam perjanjian tersebut juga mengetahui dan menandatangani Yendra bodra datuak Parmato Alam Sebagai saksi hutang piutang tersebut. sampai persoalan ini ke pihak polsek kaniang bukit,yendra datuak Parmato belum memberikan tanggapan perihal hutang piutang yang menyeret nama besarnya sebagai dedekot partai golkar.

Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.

Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto