Kenapa Luas Tanah Bisa Berbeda Saat Diukur Ulang ?


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Perbedaan luas tanah adalah kondisi ketika hasil pengukuran ulang menunjukkan angka luas yang tidak sama dengan data sebelumnya, baik pada sertipikat, surat ukur, atau dokumen kepemilikan lainnya.Seringkali masyarakat merasa rugi ketika luas di sertifikat berkurang saat diukur ulang. Namun, secara hukum agraria, yang menjadi acuan utama bukanlah angka yang tertulis di kertas, melainkan letak fisik tanah di lapangan.


Sesuai PP 24/1997, BPN berkewajiban menyajikan data fisik yang akurat. Jika data lapangan menunjukkan angka yang berbeda namun batas-batasnya tetap disepakati oleh tetangga kiri-kanan, maka data di sertifikatlah yang harus diperbarui mengikuti kenyataan di bumi. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah di masa depan."


Mengapa Bisa Berbeda?

Secara teknis dan yuridis, ada 4 alasan utama:


Transformasi Teknologi: Perbedaan akurasi antara alat ukur tradisional (meteran kain/rantai ukur) dengan alat modern berbasis satelit seperti GNSS (Global Navigation Satellite System) atau Total Station.

Perbedaan Sistem Proyeksi: Pengukuran lama seringkali belum menggunakan sistem koordinat nasional TM-3° (Transverse Mercator 3 derajat). Pergeseran sistem dari lokal ke nasional sering mengubah hasil hitungan luas.

Ketidakteraturan Bentuk Tanah: Dulu tanah sering dianggap persegi sempurna. Sekarang, setiap belokan sudut (sekecil apa pun) diambil koordinatnya, sehingga perhitungan luas jauh lebih presisi.

Faktor Alam dan Manusia: Adanya pergeseran patok karena bencana alam (tanah amblas/erosi) atau aktivitas manusia (pembangunan pagar yang tidak presisi dengan batas awal).

Untuk menjamin kepastian hukum, pengukuran ulang dilakukan oleh petugas berwenang dengan melibatkan pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan. Hasil pengukuran terbaru kemudian dijadikan dasar pembaruan data pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagaimana Solusi Secara Aturan?

Jika ditemukan perbedaan luas, BPN akan menggunakan prinsip "Fakta Lapangan". Berikut langkahnya:


1. Pengukuran Ulang Dalam Rangka Pengembalian Batas


Menurut Pasal 20 ayat (1) PMNANo. 3/1997, pengembalian batas adalah kegiatan pengukuran untuk menentukan kembali letak batas-batas tanah berdasarkan data yang ada dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang sudah diterbitkan sebelumnya. Tujuannya bukan untuk membuat batas baru, melainkan mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data legal yang tersimpan di kantor Pertanahan (BPN).


2. Pengukuran Ulang Dalam rangka Penataan Batas


Penataan Batas memiliki konteks yang sedikit berbeda dengan "Pengembalian Batas". Penataan batas biasanya merujuk pada Perbaikan Data Pendaftaran Tanah atau penyesuaian batas karena adanya perubahan fisik yang masif, penggabungan, atau pemecahan bidang tanah. Kita harus memastikan apakah patok masih sesuai posisi awal dan disetujui tetangga. Patok Batas Bidang Tanah ini memang sangat penting, pemohon harus menguasai fisik bidang tanah kepemilikannya jangan setelah melakukan transaksi objek bidang tanah tidak langsung di patok beton ini lah yang paling sering menyebabkan luas tanah menjadi berbeda karena pemohon tidak menguasai fisik bidang tanah kepemilikannya (tidak langsung memasang patok beton tanahnya).


Penutup

Perbedaan luas tanah saat pengukuran8 ulang merupakan hal yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selama proses dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan para pihak terkait, hasil pengukuran ulang bertujuan memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto