Padang, 04 Feb 2026, ks - Guntur Abdurrahman, SH,.MH Panisehat Hukum Iqbal dan Ihsan Mengatakan kepada awak media, Kasus penahanan dua kakak beradik, Muhammad Iqbal Abadi dan Muhammad Iksan Alfarozi, terus menuai sorotan. Perkara yang bermula dari kesalahpahaman sepele di sebuah kedai kopi itu kini berkembang menjadi isu serius yang memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar berjalan netral ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan struktural sebagai aparat penegak hukum?
Iqbal dan Iksan saat ini menjalani penahanan di Lapas Anak Air, Padang. Padahal, menurut keterangan keluarga dan sejumlah saksi, keduanya sejak awal justru menolak konflik, mengalah, dan berupaya menyelesaikan masalah secara damai.
Bermula dari Persoalan Sepele, Peristiwa terjadi pada 1 November 2025. Muhammad Iqbal terlibat cekcok verbal ringan dengan "F" saat bermain domino di sebuah kedai kopi. Iqbal disebut telah berulang kali menegaskan tidak ingin berkelahi, bahkan memilih mengalah dengan alasan ,kondisi tubuhnya sedang tidak sehat dan istrinya tengah mengandung.
Namun situasi justru berkembang. Tekanan, provokasi, dan penghinaan terus terjadi hingga pertemuan di lokasi lain yang ditentukan pihak F tidak terhindarkan. Di lokasi tersebut, Iqbal memilih menjauh dan duduk menyendiri. Ketika tekanan tidak berhenti, ia menghubungi adiknya, Iksan, bukan untuk menyerang, melainkan untuk menjemput dan membantu melerai.
Menurut kesaksian keluarga, Iksan justru datang dengan niat mendamaikan. Namun upaya tersebut gagal. Perkelahian terjadi, dan dalam situasi itu, Iqbal yang berusaha melerai disebut mengalami kekerasan tambahan, termasuk dugaan ditendang dan diinjak di bagian kepala oleh pihak lain (teman F) yang hingga kini tidak pernah diproses hukum.
Laporan Datang Belakangan, Proses Dipertanyakan!
Yang kemudian menjadi sorotan adalah fakta bahwa laporan kepolisian baru dibuat beberapa hari setelah kejadian, sementara kondisi pelapor disebut masih mampu beraktivitas normal pasca-insiden. Meski demikian, proses hukum justru bergerak cepat terhadap Iqbal dan Iksan.
Keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, mulai dari:
*pemanggilan tanpa surat resmi,
* pemeriksaan hingga dini hari,
* penahanan mendadak tanpa surat
* tidak diberikan akses terhadap penasihat hukum.
*hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak memuat seluruh fakta di lapangan;
“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami merasa tidak diberi ruang untuk membela diri secara adil,” ujar Ibu Darmawati Ibu kandung dari Iqbal dan Iksan yang bekerja sebagai penjual Kelapa di Purus.
Sorotan pada Relasi Kuasa, Aspek lain yang memicu perhatian publik adalah status orang tua pelapor, yang diketahui merupakan jaksa aktif berpangkat bintang. Menurut keterangan keluarga, selama proses di kepolisian, ibu pelapor beberapa kali hadir langsung, bahkan disebut menggunakan atribut dinas kejaksaan. Juga beberapa kali mengintimidasi dan mengancam iqbal dan ihsan.
Keluarga menilai kehadiran tersebut menciptakan tekanan psikologis yang besar, baik terhadap mereka maupun terhadap jalannya proses hukum. “Kami merasa sejak awal tidak berada pada posisi yang setara,” ungkap keluarga.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan konflik kepentingan dan ketimpangan relasi kuasa, sesuatu yang seharusnya dihindari dalam sistem penegakan hukum.
*Uang Damai dan Tekanan Psikologis*
Lebih jauh, keluarga juga mengungkap adanya dorongan agar perkara diselesaikan melalui jalur damai dengan nilai uang yang mencapai lima puluh juta rupiah. Ketika keluarga menyatakan tidak mampu, ancaman hukuman berat justru disampaikan. “Seolah pilihan kami hanya dua: bayar mahal atau dipenjara,” ujar keluarga.
*Menanti Keadilan*
Kini, Muhammad Iqbal harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi, sementara istrinya menunggu kelahiran anak mereka. Bersama adiknya, ia menanti proses hukum yang mereka harapkan dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dua orang bersaudara, tetapi menjadi cermin bagi keadilan hukum di Indonesia. Publik berharap aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan institusi terkait dapat memberikan perhatian serius, agar hukum tidak kehilangan netralitas dan nurani kemanusiaannya. tim


0 Komentar