Sumbar, Kawasansumbar.com --- Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat terkait layanan pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat menyediakan informasi mengenai mekanisme pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengembalian PNBP dapat dilakukan apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kondisi tertentu dalam proses pelayanan pertanahan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Apa itu Pengembalian PNBP?
Pengembalian PNBP merupakan proses pengembalian dana kepada wajib bayar atas kelebihan pembayaran atau layanan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Aplikasi dan Panduan
Pengajuan pengembalian PNBP dilakukan melalui aplikasi resmi:
🔗 https://pnbp.atrbpn.go.id
Panduan penggunaan dapat diakses melalui:
🔗 https://bit.ly/UserManualPengembalianPNBP
Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan pengembalian PNBP, wajib bayar harus melengkapi dokumen berikut:
Surat permohonan dari wajib bayar
Surat pernyataan tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang
Surat keterangan pengeluaran/belanja dalam pelaksanaan pelayanan dari satker
Surat pernyataan bahwa wajib bayar tidak terlayani dari satker
SPS
SBS
Bukti kepemilikan rekening tujuan
Bukti NPWP
Bukti domisili (KTP)
Surat kuasa (apabila pengajuan dikuasakan)
Mekanisme Pengembalian PNBP
Proses pengembalian PNBP melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Pemohon Layanan
Mengajukan permohonan pengembalian melalui sistem.
Estimasi waktu: ± 7 hari kerja.
Satuan Kerja (Satker)
Melakukan penelitian kelayakan
Menutup berkas pada aplikasi KKP
Menyusun Berita Acara Penutupan Berkas
PKP PNBP (Pusat)
Memproses usulan pengembalian
Menerbitkan persetujuan berupa pemindahbukuan
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Menyusun dokumen SPP-PP
PPSPM dan KPPN Mitra
Menerbitkan SPM-PP
Proses pencairan melalui SP2D
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah ada batas waktu pengajuan?
Ya, pengajuan pengembalian PNBP maksimal 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.
Apa yang dimaksud sejak terjadinya kelebihan pembayaran?
Mengacu pada ketentuan PMK Nomor 206/PMK.02/2021, termasuk salah satunya sejak diterbitkannya pemberitahuan bahwa layanan tidak dapat dilaksanakan oleh satker.
Apakah pengajuan bisa dikuasakan?
Bisa. Pengajuan dapat dilakukan oleh pihak lain dengan melampirkan surat kuasa dari pemohon.
Apakah pengembalian selalu 100%?
Jika layanan belum dilaksanakan sama sekali, maka dapat dikembalikan 100%
Jika layanan sudah berjalan sebagian, maka pengembalian dilakukan berdasarkan sisa biaya yang belum digunakan, dengan perhitungan resmi dari satker
Dasar Hukum
Pengembalian PNBP mengacu pada ketentuan berikut:
PMK Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP
PMK Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian PNBP
Surat Sekjen Nomor KU.01.04/488-100/IV/2022
Surat Sekjen Nomor B/KU.01.04/1142/V/2023
Penutup
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses pengembalian PNBP secara lebih jelas dan tepat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan terpercaya.
RIA


0 Komentar