Mekanisme Pengembalian PNBP Layanan Pertanahan


Sumbar, Kawasansumbar.com --- Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat terkait layanan pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat menyediakan informasi mengenai mekanisme pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Pengembalian PNBP dapat dilakukan apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kondisi tertentu dalam proses pelayanan pertanahan. Berikut penjelasan lengkapnya:


Apa itu Pengembalian PNBP?

Pengembalian PNBP merupakan proses pengembalian dana kepada wajib bayar atas kelebihan pembayaran atau layanan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.


Aplikasi dan Panduan

Pengajuan pengembalian PNBP dilakukan melalui aplikasi resmi:

🔗 https://pnbp.atrbpn.go.id


Panduan penggunaan dapat diakses melalui:

🔗 https://bit.ly/UserManualPengembalianPNBP


Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan pengembalian PNBP, wajib bayar harus melengkapi dokumen berikut:


Surat permohonan dari wajib bayar


Surat pernyataan tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang


Surat keterangan pengeluaran/belanja dalam pelaksanaan pelayanan dari satker


Surat pernyataan bahwa wajib bayar tidak terlayani dari satker


SPS


SBS


Bukti kepemilikan rekening tujuan


Bukti NPWP


Bukti domisili (KTP)


Surat kuasa (apabila pengajuan dikuasakan)


Mekanisme Pengembalian PNBP

Proses pengembalian PNBP melalui beberapa tahapan sebagai berikut:


Pemohon Layanan

Mengajukan permohonan pengembalian melalui sistem.

Estimasi waktu: ± 7 hari kerja.


Satuan Kerja (Satker)


Melakukan penelitian kelayakan


Menutup berkas pada aplikasi KKP


Menyusun Berita Acara Penutupan Berkas


PKP PNBP (Pusat)


Memproses usulan pengembalian


Menerbitkan persetujuan berupa pemindahbukuan


PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)


Menyusun dokumen SPP-PP


PPSPM dan KPPN Mitra


Menerbitkan SPM-PP


Proses pencairan melalui SP2D


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah ada batas waktu pengajuan?

Ya, pengajuan pengembalian PNBP maksimal 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.


Apa yang dimaksud sejak terjadinya kelebihan pembayaran?

Mengacu pada ketentuan PMK Nomor 206/PMK.02/2021, termasuk salah satunya sejak diterbitkannya pemberitahuan bahwa layanan tidak dapat dilaksanakan oleh satker.


Apakah pengajuan bisa dikuasakan?

Bisa. Pengajuan dapat dilakukan oleh pihak lain dengan melampirkan surat kuasa dari pemohon.


Apakah pengembalian selalu 100%?

Jika layanan belum dilaksanakan sama sekali, maka dapat dikembalikan 100%


Jika layanan sudah berjalan sebagian, maka pengembalian dilakukan berdasarkan sisa biaya yang belum digunakan, dengan perhitungan resmi dari satker


Dasar Hukum

Pengembalian PNBP mengacu pada ketentuan berikut:


PMK Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP


PMK Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian PNBP


Surat Sekjen Nomor KU.01.04/488-100/IV/2022


Surat Sekjen Nomor B/KU.01.04/1142/V/2023


Penutup

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses pengembalian PNBP secara lebih jelas dan tepat.


Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan terpercaya.


​RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto