Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tol Lubuk Alung–Simpang Tarok, Kanwil BPN Sumbar Kedepankan Prinsip Keadilan


Padang Pariaman, Kawasansumbar.com – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Tol Lubuk Alung–Simpang Tarok City pada ruas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang–Payakumbuh–Bukittinggi–Padang Seksi Kapalo Hilalang–Padang telah dilaksanakan pada Rabu (29/04/2026), bertempat di Gedung Serbaguna KPNG Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.


Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum, khususnya dalam menentukan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan kepada pihak yang berhak. Musyawarah dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.


Acara ini dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, wali nagari setempat, para pemilik dan penggarap tanah yang diundang, instansi yang memerlukan tanah, serta didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk pengawalan hukum.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak, sehingga proses pembangunan infrastruktur strategis dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto