Sumbar, Kawasansumbar.com -- Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya meminta informasi mengenai tanah milik orang lain masih sering disampaikan oleh masyarakat. Dalam pelayanan pertanahan, perlu dipahami bahwa tidak semua informasi pertanahan dapat diberikan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik dan layanan informasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, terdapat informasi pertanahan tertentu yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Informasi Pertanahan Tertentu Termasuk Informasi yang Dikecualikan
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, beberapa dokumen pertanahan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, antara lain:
dokumen data fisik dan data yuridis;
dokumen penanganan kasus pertanahan;
dokumen HGU tertentu;
surat ukur;
buku tanah;
dan warkah pertanahan.
Karena itu, masyarakat tidak dapat secara bebas meminta maupun memperoleh seluruh informasi mengenai tanah milik pihak lain.
Tetap Memperhatikan Perlindungan Data Pribadi
Dalam memberikan pelayanan informasi publik, ATR/BPN juga tetap mempertimbangkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan data, kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat atas informasi pribadi yang terdapat dalam dokumen pertanahan.
Oleh sebab itu, pemberian informasi pertanahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa Informasi Tersebut Dibatasi?
Pembatasan tersebut dilakukan untuk:
melindungi data dan dokumen pertanahan;
menjaga kepastian hukum;
mencegah penyalahgunaan informasi;
melindungi data pribadi;
serta memberikan perlindungan terhadap hak pihak lain.
Keterbukaan informasi tetap dilaksanakan, namun harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan Informasi Tetap Dapat Diajukan
Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) atau Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap permohonan akan diteliti berdasarkan:
kelengkapan administrasi;
tujuan penggunaan informasi;
serta jenis informasi yang dimohonkan.
PPID akan memberikan jawaban sesuai ketentuan layanan informasi publik yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.
Penutup
Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan profesional. Namun demikian, informasi pertanahan tertentu terkait tanah milik pihak lain termasuk kategori informasi yang pengelolaannya dilakukan secara terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, setiap permohonan informasi mengenai tanah orang lain akan diproses dan dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai mekanisme layanan informasi publik yang berlaku.
RIA


0 Komentar