KAWASANSUMBAR.COM
Limapuluh Kota | (sumbar) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota, Davli, S.Sos, M.Si menjadi sorotan kalangan awak media dan masyarakat luas, setelah diduga memblokir akses komunikasi sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah perizinan strategis di daerah tersebut.12/05/2026
Kendala komunikasi ini terungkap saat sejumlah jurnalis berupaya meminta penjelasan mengenai proses pelayanan dan penerbitan izin yang berada di bawah kewenangan dinas tersebut. Beberapa peliput mengaku nomor teleponnya tidak lagi dapat terhubung atau diblokir oleh pejabat bersangkutan saat berusaha menghubungi.
Akibat tindakan tersebut, muncul berbagai tanggapan dan kecurigaan dari kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakterbukaan serta kurangnya profesionalisme sebagai pelayan publik. Bahkan, hal ini memicu munculnya pendapat di masyarakat yang menduga adanya hal-hal yang ditutupi, mengingat kinerja pelayanan perizinan di lingkungan dinas tersebut sebelumnya juga dinilai berjalan lamban dan belum sepenuhnya transparan.
Dari sisi hukum, sikap yang dilakukan oleh Kepala DPMPTSP tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik diwajibkan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
Seorang aktivis pengawas sosial di Kabupaten Limapuluh Kota menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, pejabat publik bekerja dan digaji menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga seharusnya terbuka terhadap setiap pertanyaan atau pengawasan dari masyarakat maupun pers.
"Seorang pejabat yang digaji dari uang rakyat, seharusnya tidak menghindar saat ditanya, apalagi soal urusan publik seperti izin pertambangan. Jika langsung memutus akses komunikasi, hal itu menimbulkan persepsi publik bahwa ada hal yang ditutup-tutupi atau sesuatu yang tidak beres dalam pelayanan di sana," ujar aktivis tersebut.
Isu ini kemudian berkembang hingga menimbulkan pendapat di kalangan masyarakat yang menduga adanya praktik pilih kasih dalam pemberian izin, di mana hanya pihak-pihak tertentu yang mendapatkan kemudahan akses, sementara pihak lainnya kesulitan mendapatkan layanan maupun informasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi secara langsung kepada Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota, namun belum mendapatkan jawaban. Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, untuk meminta tanggapan terkait kebijakan maupun sikap yang ditunjukkan oleh pejabat di lingkungan kerjanya tersebut, namun belum ada jawaban resmi yang diterima.
Kami akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang lengkap dan seimbang sebagai bentuk peliputan yang objektif dan berkeadilan.
#Dendi


0 Komentar