KAWASANSUMBAR.COM
Padang Panjang | (sumbar) Polemik kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang berkembang menjadi sorotan serius publik setelah dua kali hearing bersama DPRD berlangsung alot, tegang, dan penuh kritik terhadap kesiapan administrasi serta dasar kebijakan perusahaan daerah tersebut.
Dalam hearing pertama yang digelar di DPRD Kota Padang Panjang, Sabtu (09/05/2026), jajaran Perumda Tirta Serambi memaparkan kondisi keuangan perusahaan yang disebut berada dalam tekanan berat. Direktur Utama Perumda Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, menjelaskan bahwa berdasarkan audit tahun 2025, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp938 juta, dengan total akumulasi kerugian mencapai Rp8,2 miliar.
Menurutnya, tingginya biaya operasional menjadi faktor utama memburuknya kondisi perusahaan, terutama penggunaan pompa distribusi air di sejumlah wilayah yang membutuhkan konsumsi listrik besar. Selain itu, banyak jaringan pipa distribusi yang telah berusia puluhan tahun, bahkan mencapai 50 tahun, sehingga rawan mengalami kebocoran dan kerusakan.
Kondisi tersebut diperparah pascabencana galodo dan lumpur Gunung Marapi tahun 2024 yang merusak sejumlah jaringan distribusi air. Untuk memperbaiki infrastruktur, mengganti jaringan pipa tua, membangun sumber air baru, serta meningkatkan kualitas layanan air bersih, Perumda Tirta Serambi mengaku membutuhkan anggaran sekitar Rp18 miliar.
Di hadapan DPRD, pihak Perumda juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Dari sekitar 11.600 pelanggan, sebanyak 71 persen disebut masih membayar tagihan di bawah Rp100 ribu per bulan, sedangkan sekitar 93 persen pelanggan berada di bawah Rp300 ribu per bulan.
Meski memahami kondisi perusahaan, mayoritas anggota DPRD menilai kebijakan kenaikan tarif belum dibahas secara matang bersama legislatif dan belum tersosialisasi secara baik kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Ridwansyah meminta penyesuaian tarif ditunda sementara hingga dilakukan pembahasan menyeluruh terkait mekanisme dan besaran kenaikan tarif. Wakil Ketua DPRD Nur Afni Fitri menegaskan DPRD tidak menolak upaya perbaikan pelayanan air minum, namun kebijakan publik harus dibangun secara terbuka dan melibatkan komunikasi yang jelas kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mardiansyah meminta dilakukan audit eksternal independen terhadap Perumda Tirta Serambi guna memastikan kondisi keuangan perusahaan benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketegangan forum mulai terlihat saat Ketua DPRD Imbral meminta agar tarif lama diberlakukan kembali sementara waktu hingga pembahasan selesai dilakukan. Namun pihak Perumda menyampaikan sistem penagihan yang telah berjalan belum dapat langsung diubah karena menggunakan sistem yang terintegrasi dengan BPKP.
Hearing pertama tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun mayoritas anggota DPRD mendesak agar kenaikan tarif ditunda sementara hingga dilakukan pembahasan lanjutan dan sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Situasi kemudian kembali memanas dalam rapat lanjutan Komisi II DPRD bersama Perumda Tirta Serambi, Rabu (13/05/2026). Dalam forum tersebut, DPRD mulai menyoroti aspek legalitas dan kesiapan administrasi perusahaan sebelum kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan kepada masyarakat.
Suasana rapat berubah tegang ketika anggota dewan meminta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yakni dokumen strategis yang memuat target kerja, proyeksi pendapatan, rencana belanja, arah kebijakan perusahaan, hingga dasar pengambilan keputusan manajemen dalam satu tahun anggaran.
Namun dalam rapat tersebut, pihak Perumda menyampaikan bahwa dokumen RKAP masih dalam proses melengkapi.Jawaban itu memicu reaksi keras DPRD.
Bagi DPRD, absennya RKAP bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut fondasi legal dan tata kelola perusahaan daerah. Sebab dalam sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RKAP merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar operasional dan kebijakan strategis perusahaan, termasuk penyesuaian tarif kepada masyarakat.
Tanpa RKAP yang lengkap dan sah, DPRD menilai dasar perhitungan kenaikan tarif menjadi lemah untuk dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada publik.
Sejumlah anggota dewan secara terbuka mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan daerah dapat menjalankan kebijakan kenaikan tarif, sementara dokumen perencanaan anggaran dan target kerjanya sendiri belum rampung.
Ketegangan rapat akhirnya membuat DPRD memutuskan pembahasan tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh dokumen pendukung dilengkapi sesuai ketentuan. Rapat kemudian ditutup lebih awal karena dinilai tidak efektif dilanjutkan tanpa kesiapan administrasi yang memadai.
Dalam forum tersebut, DPRD juga kembali menegaskan bahwa penyesuaian tarif air minum harus mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, dilakukan secara transparan, objektif, berbasis data, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, DPRD menekankan bahwa peningkatan pelayanan harus menjadi prioritas utama sebelum masyarakat dibebani kenaikan tarif. Persoalan distribusi air, kualitas pelayanan, jaringan pipa tua, hingga keluhan pelanggan dinilai masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan Perumda Tirta Serambi.
Polemik hearing tersebut kini tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan kenaikan tarif air semata, tetapi juga berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola, kesiapan administrasi, transparansi, serta akuntabilitas perusahaan daerah dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
#RMA.


0 Komentar