Apa Itu Basis Data Tanah Terindikasi Telantar?


Padang, Kawasansumbar.com -- Pemerintah terus memperkuat tata kelola pertanahan melalui berbagai regulasi yang bertujuan mewujudkan pemanfaatan tanah secara optimal. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang memperkenalkan pengaturan mengenai Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.


Keberadaan basis data ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang diduga belum dimanfaatkan secara optimal, sekaligus memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data.


Lalu, apa yang dimaksud dengan Basis Data Tanah Terindikasi Telantar? Apakah tanah yang masuk ke dalam basis data tersebut otomatis menjadi Tanah Telantar? Berikut penjelasannya.


Tanah Terindikasi Telantar Bukan Berarti Tanah Telantar

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa tanah terindikasi telantar berbeda dengan Tanah Telantar.


Berdasarkan Penjelasan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah terindikasi telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang diduga dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, namun belum dilakukan proses penertiban.


Artinya, status "terindikasi telantar" merupakan tahap awal identifikasi dan belum menjadi dasar untuk menyatakan suatu bidang tanah sebagai Tanah Telantar.


Bagaimana Tanah Masuk ke Dalam Basis Data?

Sesuai Pasal 10 PP Nomor 48 Tahun 2025, inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.


Inventarisasi tersebut dapat dilakukan paling cepat dua tahun sejak:


diterbitkannya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; atau


diterbitkannya maupun dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.


Dalam pelaksanaannya, informasi yang menjadi dasar inventarisasi dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:


Pemegang hak atau pemegang dasar penguasaan atas tanah.


Hasil pemantauan dan evaluasi Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian.


Kementerian atau lembaga.


Pemerintah daerah.


Masyarakat.


Seluruh informasi tersebut kemudian dilengkapi dengan data tekstual dan data spasial sehingga membentuk data tanah terindikasi telantar yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan.


Apa Fungsi Basis Data Tanah Terindikasi Telantar?

Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 48 Tahun 2025, Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar dalam suatu basis data yang terintegrasi dengan sistem informasi pertanahan.


Basis data tersebut dimanfaatkan untuk:


penyusunan pelaporan;


bahan analisis;


dasar penentuan tindak lanjut penertiban.


Integrasi dengan sistem informasi pertanahan memungkinkan pemerintah memperoleh data yang lebih akurat dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah.


Dengan demikian, Basis Data Tanah Terindikasi Telantar merupakan kumpulan data resmi pemerintah mengenai bidang-bidang tanah yang perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, maupun pemeliharaannya.


Apakah Tanah yang Masuk ke Dalam Basis Data Langsung Menjadi Tanah Telantar?

Tidak.


Masuknya suatu bidang tanah ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar tidak berarti hak atas tanah tersebut langsung hapus atau otomatis menjadi tanah negara.


Basis data tersebut hanya menjadi dasar untuk memulai tahapan penertiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 48 Tahun 2025, yang meliputi:


Evaluasi.


Peringatan.


Penetapan Tanah Telantar.


Pada setiap tahapan tersebut, pemerintah melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kondisi faktual di lapangan, serta memberikan kesempatan kepada pemegang hak untuk menjelaskan kondisi tanah maupun melakukan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, atau pemeliharaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan kata lain, proses penertiban tetap mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.


Apakah Tanah Dapat Dihapus dari Basis Data?

Ya, dapat.


Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 48 Tahun 2025, bidang tanah dapat dihapus dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:


Tidak terdapat unsur kesengajaan dalam penelantaran tanah.


Tanah telah diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara sesuai peruntukannya.


Hak atas tanah telah berakhir dan belum diusulkan sebagai Tanah Telantar.


Telah dilakukan pelepasan sebagian atau seluruh hak atas tanah.


Terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Basis Data Tanah Terindikasi Telantar bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai kondisi faktual serta perkembangan pemanfaatan tanah.


Mengapa Basis Data Ini Penting?

Keberadaan Basis Data Tanah Terindikasi Telantar memberikan berbagai manfaat, antara lain:


Meningkatkan akurasi data pertanahan nasional.


Mendukung pengawasan terhadap pemanfaatan tanah.


Mendorong optimalisasi penggunaan tanah sesuai fungsi sosialnya.


Menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.


Mendukung terwujudnya tertib administrasi dan tertib pertanahan.


Melalui basis data yang terintegrasi, pemerintah dapat melaksanakan penertiban tanah secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.


Basis Data Tanah Terindikasi Telantar merupakan instrumen administrasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara optimal. Basis data ini berfungsi sebagai sarana identifikasi awal terhadap bidang-bidang tanah yang diduga belum dimanfaatkan sesuai ketentuan, sehingga dapat dilakukan evaluasi secara objektif sebelum diambil tindakan lebih lanjut.


Masyarakat tidak perlu khawatir apabila suatu bidang tanah masuk ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar, karena status tersebut bukan berarti tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Telantar atau hak atas tanahnya langsung dihapus. Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemegang hak untuk menjelaskan kondisi tanah serta melakukan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, atau pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pada akhirnya, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai fungsi sosialnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga keberadaan tanah benar-benar memberikan manfaat bagi pemegang hak, masyarakat, dan pembangunan nasional.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto