Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat Ikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026


Padang, Kawasansumbar.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesiapan badan publik dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring, dengan peserta dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat mengikuti kegiatan pada 9 Juni 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan pada 10 Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.


Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian, indikator keterbukaan informasi, serta tata cara penggunaan aplikasi E-Monev Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh materi terkait mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik serta alur penggunaan aplikasi E-Monev sebagai instrumen penilaian keterbukaan informasi publik.


Keikutsertaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan badan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja semakin siap dalam memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.


Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas pengelola layanan informasi publik, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan BPN Provinsi Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto