Sertipikat Ganda: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Menghindarinya?


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Pernahkah Anda mendengar cerita tentang satu bidang tanah yang ternyata memiliki dua sertipikat resmi atas nama orang yang berbeda? Di dunia hukum pertanahan, kondisi ini dikenal dengan istilah sertipikat ganda. Kasus seperti ini kerap memicu sengketa, rasa cemas, hingga konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.


Sebagai masyarakat Sumatra Barat yang menjunjung tinggi kepastian hukum atas tanah ulayat maupun tanah milik pribadi, penting bagi kita untuk memahami mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana cara mengantisipasinya.


Apa itu Sertipikat Ganda?

Sertipikat ganda adalah kondisi di mana ada dua atau lebih sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas objek tanah yang sama, baik sebagian maupun seluruhnya. Akibatnya, ada lebih dari satu pihak yang merasa memiliki hak hukum yang sah atas tanah tersebut.


Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Secara hukum, satu bidang tanah seharusnya hanya memiliki satu sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Munculnya sertipikat ganda merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang menyalahi asas pendaftaran tanah tersebut.


Di mana Hal Ini Sering Terjadi?

Sertipikat ganda bisa terjadi di mana saja, namun paling sering ditemukan di:


Daerah yang perkembangan ekonominya pesat (harga tanah melonjak tajam).

Wilayah yang belum terpetakan secara lengkap secara digital (cleansing data).

Area tanah ulayat kaum yang batas-batasnya dahulu hanya berdasarkan ingatan alam (pohon, sungai, atau batu).

Kapan Sertipikat Ganda Ini Biasanya Terjadi?

Kondisi ini umumnya terjadi ketika seorang pemilik tanah membiarkan tanahnya kosong atau "telantar" dalam waktu yang sangat lama (puluhan tahun). Di saat yang sama, ada pihak lain yang menguasai fisik tanah tersebut secara sepihak dan mengajukan permohonan sertipikat baru tanpa pengecekan riwayat tanah yang mendalam.


Kenapa Sertipikat Ganda Bisa Terjadi?

Sistem Pendataan Masa Lalu yang Masih Manual

Sertipikat yang diterbitkan pada tahun 1970-an hingga 1990-an belum terintegrasi dengan sistem pemetaan digital seperti sekarang. Peta tanah zaman dulu sering kali digambar secara manual, sehingga rawan terjadi pergeseran batas atau tumpang tindih (overlapping) saat diplot ke peta modern.

Keterangan Palsu dari Pemohon

Ada oknum masyarakat yang dengan sengaja mengajukan sertipikat baru di atas tanah orang lain dengan membuat surat pernyataan "tanah tidak dalam sengketa" atau "belum pernah bersertipikat" yang diketahui oleh perangkat desa/nagari.

Fisik Tanah Ditelantarkan

Ketika pemilik asli tidak mengelola atau menjaga tanahnya, pihak lain dengan mudah mengklaim dan mengajukan sertipikat baru karena menguasai fisik tanah tersebut di lapangan.

Bagaimana Cara Menghindarinya?

Mencegah tentu jauh lebih mudah dan murah daripada mengurus sengketa di pengadilan. Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat berkomitmen penuh untuk mencegah hal ini melalui program digitalisasi. Namun, partisipasi aktif Anda sebagai pemilik tanah sangatlah mutlak.


Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda lakukan:


1.Pasang Tanda Batas (Patok) Tanah Anda:Langkah Fisik.


Jangan biarkan tanah Anda kosong tanpa identitas. Pasang pagar atau patok beton yang jelas, dan manfaatkan tanah tersebut (misalnya ditanami atau dijaga) agar masyarakat tahu tanah tersebut ada pemiliknya.


2.Gunakan Aplikasi 'Sentuh Tanahku':Langkah Digital.


Unduh aplikasi resmi BPN bernama Sentuh Tanahku di smartphone Anda. Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengecek apakah sertipikat tanah Anda sudah terplot dengan benar di peta digital BPN atau belum.


3.Lakukan Validasi/Plotting ke Kantor Pertanahan:Langkah Administrasi.


Jika Anda memiliki sertipikat lama (terbitan tahun 90-an ke bawah), segeralah datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan plotting (validasi) agar posisi tanah Anda masuk ke dalam sistem pemetaan digital BPN modern (GeoKKP).


4.Cek Sertipikat Sebelum Membeli Tanah:Langkah Transaksi.


Jika ingin membeli tanah yang sudah bersertipikat, jangan langsung bayar. Lakukan prosedur Pengecekan Sertipikat secara resmi di Kantor Pertanahan untuk memastikan sertipikat tersebut asli, sah, dan bebas dari sengketa atau tumpang tindih.


Bagaimana jika sudah terlanjur terjadi?

Jika Anda menemukan indikasi sertipikat ganda pada tanah Anda, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua jalur: Mediasi di Kantor Pertanahan untuk mencari solusi kekeluargaan, atau melalui Gugatan Pengadilan (PTUN atau Pengadilan Negeri) untuk membatalkan salah satu sertipikat yang cacat hukum.


Yuk, jaga tanah kita! Pasang patoknya, cek aplikasinya, dan pastikan hak hukum Anda terdaftar dengan aman.


Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto