Agar Tanah Tidak Masuk Kategori Tanah Telantar

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang memiliki fungsi penting bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap hak atas tanah tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menguasai tanah, tetapi juga disertai kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, dan memeliharanya sesuai dengan fungsi sosialnya.


Masih ada anggapan bahwa setelah memiliki sertipikat, pemilik bebas membiarkan tanahnya tanpa aktivitas. Padahal, tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dapat menjadi objek penertiban sebagai tanah telantar.


Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pemerintah menegaskan bahwa setiap pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan, maupun pemegang dasar penguasaan atas tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasainya. Kewajiban tersebut juga harus dilaksanakan sesuai fungsi sosial tanah serta dilaporkan secara berkala. Dengan kata lain, kepemilikan sertipikat saja tidak cukup, tetapi harus disertai dengan pengelolaan yang nyata.


Apa yang Dimaksud dengan Tanah Telantar?

Dalam PP Nomor 48 Tahun 2025, tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.


Hal yang perlu dipahami adalah bahwa ukuran utama tanah telantar bukan sekadar karena tanah tersebut kosong, melainkan adanya unsur kesengajaan membiarkan tanah tidak dikelola sesuai tujuan pemberian haknya.


Peraturan ini juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak dipelihara berkaitan dengan tidak dilaksanakannya fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Contohnya antara lain membiarkan tanah terbengkalai, membiarkan tanah dikuasai pihak lain tanpa penyelesaian, atau membiarkan kondisi tanah hingga menimbulkan kerusakan lingkungan maupun bencana.


Jenis Tanah yang Berpotensi Menjadi Objek Penertiban

Objek penertiban tanah telantar meliputi:


Hak Milik;


Hak Guna Usaha (HGU);


Hak Guna Bangunan (HGB);


Hak Pakai;


Hak Pengelolaan (HPL); dan


tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.


Meskipun demikian, setiap jenis hak memiliki ketentuan penertiban yang berbeda.


Untuk Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, penertiban dapat dilakukan apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak atau dasar penguasaannya diterbitkan.


Sementara itu, Hak Milik memiliki karakteristik tersendiri. Tanah Hak Milik tetap dapat menjadi objek penertiban dalam kondisi tertentu, misalnya apabila sengaja dibiarkan hingga dikuasai masyarakat menjadi kawasan permukiman, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak dilaksanakan.


Artinya, status Hak Milik tidak berarti tanah dapat dibiarkan tanpa pengelolaan.


Langkah Pencegahan agar Tanah Tidak Menjadi Tanah Telantar

Cara terbaik mencegah tanah menjadi tanah telantar adalah memastikan tanah tetap dimanfaatkan dan dipelihara secara nyata sesuai dengan peruntukan dan rencana penggunaannya.


Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:


memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya;


membersihkan lahan secara berkala;


menjaga dan memasang tanda batas bidang tanah;


memperbaiki pagar atau sarana pengamanan apabila diperlukan;


melakukan penanaman atau kegiatan produktif sesuai kondisi lahan; serta


memastikan terdapat aktivitas yang menunjukkan tanah dikelola secara berkelanjutan.


Apabila tanah belum dapat dimanfaatkan secara optimal, setidaknya tetap dilakukan pemeliharaan secara rutin sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa tanah tersebut ditelantarkan.


Dokumentasi dan Pelaporan Juga Penting

Selain pengelolaan fisik, dokumentasi merupakan bagian penting dalam membuktikan bahwa tanah benar-benar dimanfaatkan.


Pemegang hak sebaiknya menyimpan berbagai bukti, seperti:


foto kondisi tanah secara berkala;


dokumentasi kegiatan pemeliharaan;


surat kerja sama pemanfaatan tanah;


laporan kegiatan pengusahaan; dan


dokumen lain yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah.


Dalam proses penertiban, pemerintah tidak hanya menilai kondisi faktual di lapangan, tetapi juga memeriksa dokumen yang menunjukkan adanya pengusahaan dan pemanfaatan tanah.


Di samping itu, PP Nomor 48 Tahun 2025 juga mewajibkan pemegang hak maupun pemegang dasar penguasaan atas tanah untuk melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara berkala. Kewajiban ini sering kali diabaikan, padahal menjadi salah satu indikator bahwa tanah masih dikelola secara aktif.


Apa yang Terjadi Jika Tanah Terindikasi Telantar?

Apabila suatu bidang tanah masuk dalam inventarisasi tanah terindikasi telantar, bukan berarti hak atas tanah langsung dihapus. Penertiban dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tahap awal dimulai dengan inventarisasi, yang dilakukan paling cepat dua tahun sejak hak atau dasar penguasaan diterbitkan. Hasil inventarisasi kemudian menjadi dasar untuk proses evaluasi.


Selanjutnya dilakukan evaluasi guna mengidentifikasi apakah tanah benar-benar diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara. Evaluasi dilakukan dalam waktu 12 hari kalender, meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan rencana pengelolaan, serta pemeriksaan faktual di lapangan.


Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa tanah memang sengaja tidak dimanfaatkan, pemegang hak masih diberikan kesempatan selama 30 hari kalender untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanahnya.


Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, Kepala Kantor Wilayah akan menerbitkan peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, masing-masing dengan jangka waktu 14 hari kalender.


Apabila seluruh tahapan tersebut tetap tidak dipenuhi, Kepala Kantor Wilayah akan mengusulkan kepada Menteri agar tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah telantar.


Apa Akibat Hukumnya?

Penetapan tanah sebagai tanah telantar membawa konsekuensi hukum yang cukup serius.


Akibat hukumnya dapat berupa:


hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;


putusnya hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya; dan


penegasan tanah tersebut sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.


Oleh karena itu, pemegang hak sebaiknya tidak menunggu hingga proses penertiban berlangsung. Melakukan pengelolaan sejak awal merupakan langkah terbaik untuk menjaga hak atas tanah tetap terlindungi.


Kesimpulan

Hak atas tanah selalu disertai kewajiban untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, dan memeliharanya sesuai dengan fungsi sosial yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Melalui PP Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme penertiban terhadap tanah yang sengaja ditelantarkan. Namun, tujuan utama kebijakan ini bukanlah mengambil alih hak masyarakat, melainkan mendorong agar setiap bidang tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pemegang hak maupun kemanfaatan yang lebih luas.


Dengan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, melakukan pemeliharaan secara rutin, menyimpan dokumentasi yang memadai, serta memenuhi kewajiban pelaporan, masyarakat dapat menghindari risiko penertiban sebagai tanah telantar sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan pembangunan yang berkelanjutan.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto