Padang, 14 Juli 2026, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Ekspose Hasil Kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) pada objek Eks HGU Nomor 1 dan Nomor 6 yang berlokasi di Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai bagian dari upaya penyempurnaan data pertanahan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Ekspose dihadiri oleh Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan P4T, Akhfian Mustika Agung, S.T., M.Eng. Turut hadir jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan pengumpulan data di lapangan.
Dalam kegiatan ini dipaparkan hasil inventarisasi mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) pada objek Eks HGU Nomor 1 dan Nomor 6. Pembahasan dilakukan untuk memastikan data yang diperoleh memiliki tingkat akurasi, validitas, dan kelengkapan yang tinggi sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan penataan aset, reforma agraria, serta optimalisasi pemanfaatan tanah.
Melalui kegiatan ekspose ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pertanahan sebagai fondasi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, serta menciptakan pengelolaan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar