Padang, Kawasansumbar.com -- 1 Juli 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Gelar Kasus Pertanahan yang bertempat di Ruang Rapat Bundo Kanduang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota beserta jajaran.
Rapat gelar kasus dilaksanakan sebagai forum pembahasan dan pendalaman terhadap permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan kronologi perkara, penelaahan aspek yuridis dan administratif, serta pembahasan berbagai pertimbangan teknis sebagai dasar dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui gelar kasus ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dalam memastikan setiap penyelesaian permasalahan pertanahan dilaksanakan secara objektif, cermat, transparan, dan akuntabel. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus pertanahan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatera Barat demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Ria


0 Komentar