Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6 Trans Padang Terkait Temuan (LHP) BPK RI Sebesar Rp 5.291.776.842,51


Padang, ks - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumbar terus mendalami dugaan korupsi Pengelolaan Subsidi Operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Tim Penyelidik Kejati Sumatera Barat  kembali melakukan permintaan keterangan kali ini kepada Direktur Utama PT. Rezki Reny Reno Elok Budi yakni H. M yang merupakan pengelola Koridor 6 Trans Padang, pada Kamis, (20/8/2026)

Permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.

Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, dan/atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun
Anggaran 2025.

Tim Penyelidik sebelumnya telah meminta klarifikasi terhadap 16 (enam belas) orang. Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp 5.291.776.842,51 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Tim Penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu ditegaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Oleh karena itu, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan
langkah hukum selanjutnya.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. h
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto