Polres Pasbar Hadir di Tengah Masyarakat, Laporan Dugaan Perkosaan Langsung Ditindaklanjuti


POLRES PASAMAN BARAT | Respons cepat ditunjukkan Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Air Bangis. Melalui Satreskrim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, polisi bergerak mengamankan empat orang yang masih berstatus terduga pelaku, sekaligus memastikan perkara ditangani melalui jalur hukum.


Empat terduga tersebut masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23). Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, di sebuah rumah di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Identitas perempuan yang disebut sebagai korban dalam perkara ini disamarkan demi menjaga privasi dan martabatnya.


Laporan tersebut diterima melalui LP Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 21 Agustus 2026. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., memastikan jajaran kepolisian memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prosedur, ketelitian dan perlindungan terhadap pihak yang membutuhkan.


Langkah kepolisian diawali ketika masyarakat mengamankan AM pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Warga kemudian menyerahkan AM kepada Polsek Sungai Beremas. Sikap tersebut menjadi contoh bahwa ketika terjadi persoalan hukum, masyarakat dapat menyerahkan penanganannya kepada aparat agar tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.


Dari pemeriksaan awal, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian menelusuri keberadaan terduga lainnya. Sekitar pukul 17.30 WIB, AA berhasil diamankan di salah satu warung warga di Jorong Kampung Padang Utara. Polisi kemudian mengamankan YA di rumah orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis.


Pencarian berikutnya mengarah kepada AP yang diketahui sedang melaut di perairan Pantai Air Bangis. Tim Opsnal tetap melakukan upaya pencarian dan menyusul menggunakan perahu nelayan hingga AP berhasil diamankan. Seluruh terduga kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.


Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat. Penyidik masih merangkai fakta perkara melalui pemeriksaan saksi, alat bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.


Dalam konteks hukum, dugaan tindak pidana perkosaan antara lain mengacu pada Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Pasal 473 ayat (10) mengatur adanya pemberatan pidana berupa tambahan 1/3. Penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan pembuktian dalam proses hukum.


Polres Pasaman Barat juga menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan landasan mengenai perlindungan, akses keadilan dan pemulihan korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas korban ataupun informasi yang belum terverifikasi.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kepada kepolisian. Pesan utamanya sederhana: ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum, Polri hadir untuk mendengar, melayani dan menindaklanjuti laporan secara profesional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak yang terlibat.


Identitas korban disamarkan demi perlindungan privasi dan martabat korban. Seluruh orang yang disebut sebagai terduga pelaku belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Penyebutan ketentuan pidana dalam berita ini merupakan informasi mengenai aturan hukum yang dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian, bukan merupakan vonis terhadap para terduga.

RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto