Padang, ks – Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kota Padang. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Solok saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2026.
Pelaku berinisial FDP (40), warga Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap korban NGK (66), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial, sehingga Tim II Klewang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, penyidik meyakini bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Berbekal informasi masyarakat, tim memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Solok. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke pelaku hingga ke wilayah Solok. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kota Solok sesaat sebelum yang bersangkutan berangkat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru untuk menemui keluarganya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan percobaan penjambretan terhadap korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah helm warna putih, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju warna merah bata, dan satu helai celana jeans warna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap bentuk kejahatan jalanan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.


0 Komentar