Apakah Blokir Sertipikat Sudah Menyelesaikan Masalah?

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam menghadapi sengketa pertanahan, masyarakat sering menganggap pencatatan blokir sebagai langkah akhir. Setelah blokir tercatat di Kantor Pertanahan, muncul anggapan bahwa sertipikat sudah “terkunci” dan persoalan kepemilikan otomatis selesai.


Padahal, blokir bukanlah instrumen untuk menentukan siapa pemilik tanah yang sah dan bukan pula penyelesaian atas pokok sengketa.


Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, blokir pada dasarnya merupakan tindakan administratif untuk menetapkan status quo atau pembekuan sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas suatu bidang tanah.


Lantas, apa sebenarnya fungsi blokir dan apa yang harus dilakukan setelahnya?


Blokir Bukan Solusi Akhir Sengketa

Ketika terjadi sengketa penguasaan tanah, sengketa waris, dugaan tumpang tindih alas hak, atau permasalahan lainnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan pencatatan blokir terhadap sertipikat yang berkaitan dengan objek sengketa.


Namun, perlu dipahami bahwa pencatatan blokir tidak berarti Kantor Pertanahan telah memutuskan siapa pihak yang benar atau siapa pemilik tanah yang sah.


Blokir juga:


tidak membatalkan sertipikat pihak lain;


tidak menentukan siapa pemilik yang sah;


tidak menyelesaikan pokok sengketa;


dan tidak menggantikan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang sesuai.


Dengan kata lain, blokir berfungsi sebagai tindakan administratif sementara untuk melindungi kepentingan pemohon, bukan sebagai putusan atas sengketa.


Apa Sebenarnya Fungsi Blokir?

Untuk memahami kedudukan blokir, kita perlu melihat ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017.


1. Blokir merupakan tindakan administratif sementara

Pencatatan blokir merupakan tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan status quo atau pembekuan sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas suatu bidang tanah.


Artinya, blokir dimaksudkan untuk menahan sementara proses tertentu terhadap tanah yang bersangkutan, bukan untuk menyelesaikan sengketanya.


2. Menghentikan sementara pemeliharaan data pendaftaran tanah

Selama buku tanah tercatat blokir, hak atas tanah tersebut tidak dapat diproses untuk kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah tertentu.


Misalnya, proses yang berkaitan dengan:


jual beli;


hibah;


tukar-menukar;


pembebanan Hak Tanggungan; dan


perbuatan atau peristiwa hukum lainnya sesuai ketentuan.


Dengan demikian, pencatatan blokir memberikan waktu bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.


3. Melindungi kepentingan pemohon

Blokir diajukan dalam rangka melindungi kepentingan pemohon atas tanah yang dimohonkan.


Namun, perlindungan tersebut tidak sama dengan penetapan bahwa pemohon adalah pemilik tanah yang sah.


Kantor Pertanahan berkedudukan sebagai instansi penyelenggara pendaftaran tanah, bukan lembaga peradilan yang memutus pokok sengketa kepemilikan.


Kenapa Blokir Tidak Boleh Dianggap Sebagai Penyelesaian Sengketa?

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat.


1. Masa Berlaku Blokir Terbatas

Untuk blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum, pencatatan blokir berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.


Artinya, blokir bukanlah perlindungan yang berlaku tanpa batas waktu.


Masa 30 hari tersebut justru perlu dimanfaatkan untuk menentukan dan mengambil langkah hukum lanjutan apabila sengketa belum terselesaikan.


2. Blokir Dapat Hapus Demi Hukum

Apabila jangka waktu 30 hari telah berakhir dan tidak ada perpanjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, catatan blokir dapat hapus demi hukum.


Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan, sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, jangan sampai pemohon merasa persoalan sudah selesai hanya karena sertipikat telah tercatat blokir.


3. Blokir Perorangan atau Badan Hukum Diajukan Paling Banyak Satu Kali

Untuk satu objek tanah yang sama, blokir oleh satu pemohon perorangan atau badan hukum dapat diajukan paling banyak satu kali.


Hal ini semakin menunjukkan bahwa blokir bukan mekanisme yang dapat digunakan berulang kali untuk mempertahankan status quo tanpa adanya langkah hukum lanjutan.


Bagaimana Jika Blokir Sudah Habis?

Ini bagian yang sangat penting.


Apabila masa blokir berakhir dan tidak ada langkah hukum lanjutan yang sesuai, maka catatan blokir dapat hapus sesuai ketentuan.


Karena itu, 30 hari bukan waktu untuk menunggu, melainkan waktu untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai jenis permasalahannya.


Penyelesaian berikutnya sangat bergantung pada apa yang menjadi sumber sengketa dan kewenangan lembaga yang berwenang menanganinya.


Jangan Samakan Blokir dengan Sita Perkara

Blokir dan sita perkara sering dianggap sama karena keduanya dapat berkaitan dengan pembatasan terhadap suatu bidang tanah.


Padahal, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.


Parameter Blokir Perorangan/Badan Hukum Sita Perkara

Dasar Permohonan pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Berdasarkan proses dan penetapan/putusan pengadilan sesuai hukum acara

Jangka waktu 30 hari kalender untuk blokir perorangan/badan hukum Mengikuti ketentuan dan proses perkara

Pengajuan Paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu objek yang sama Diletakkan sesuai tahapan perkaraParameter Blokir Perorangan/Badan Hukum Sita Perkara

Dasar Permohonan pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Berdasarkan proses dan penetapan/putusan pengadilan sesuai hukum acara

Jangka waktu 30 hari kalender untuk blokir perorangan/badan hukum Mengikuti ketentuan dan proses perkara

Pengajuan Paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu objek yang sama Diletakkan sesuai tahapan perkara

Fungsi Perlindungan kepentingan dan pembekuan administratif sementara Pengamanan objek yang berkaitan dengan perkara

Pokok persoalan Tidak menentukan siapa pemilik yang sah Berkaitan dengan proses perkara di pengadilan

Jadi, blokir bukan pengganti sita perkara.


Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah mengajukan blokir, pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tetap perlu menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan pokok permasalahannya.


Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:


1. Menempuh penyelesaian melalui pengadilan

Jika terdapat sengketa keperdataan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme gugatan melalui pengadilan sesuai dengan pokok perkaranya.


Dalam kondisi tertentu, pihak yang berperkara juga dapat memohonkan sita jaminan terhadap objek tanah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.


2. Mengajukan perkara tata usaha negara

Apabila permasalahan berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila memenuhi kewenangannya.


3. Melaporkan dugaan tindak pidana

Jika terdapat dugaan tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen atau penipuan, pihak yang berkepentingan dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.


4. Menempuh mediasi

Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan.


Apabila para pihak masih memungkinkan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah, mediasi pertanahan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.


Blokir Itu “Rem”, Bukan “Garis Finish”

Bayangkan sebuah kendaraan sedang melaju dan tiba-tiba muncul hambatan.


Blokir dapat dianalogikan sebagai rem.


Rem membantu memperlambat atau menghentikan sementara agar keadaan tidak semakin jauh. Tetapi rem tidak otomatis memperbaiki masalah yang menyebabkan kendaraan harus berhenti.


Begitu pula dalam sengketa pertanahan.


Blokir dapat memberikan ruang untuk mengambil langkah selanjutnya, tetapi tidak menyelesaikan pokok sengketa.


Karena itu, jangan berhenti pada pencatatan blokir.


Kesimpulan

Apakah blokir sertipikat sudah menyelesaikan masalah?


Belum.


Blokir merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara untuk menetapkan status quo atau pembekuan sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas suatu bidang tanah.


Blokir dapat memberikan perlindungan sementara terhadap kepentingan pemohon, tetapi tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah, tidak membatalkan sertipikat, dan tidak menyelesaikan pokok sengketa.


Untuk itu, apabila sengketa masih berlangsung, masa berlaku blokir perlu dimanfaatkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan jenis permasalahannya.


Ingat:

Blokir bukan akhir dari sengketa. Blokir adalah langkah sementara untuk menjaga status quo sambil menempuh penyelesaian yang sesuai.


Jangan hanya berhenti pada blokir. Pahami status tanah, kenali pokok permasalahan, dan tempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto