Kanwil BPN Sumbar Gelar Kasus Pertanahan Bersama Kantah Kota Padang

 


Padang, 15 September 2026, Kawasansumbar.com — Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., memimpin langsung kegiatan Gelar Kasus Pertanahan terkait pembahasan permohonan pembatalan sertipikat yang dilaksanakan di Ruang Bundo Kanduang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.


Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, serta jajaran terkait. Kehadiran jajaran dari kedua tingkatan satuan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan permasalahan pertanahan.


Pembahasan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas permohonan pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui gelar kasus, permasalahan dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan guna memastikan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Gelar kasus juga menjadi forum untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara Kanwil BPN Sumbar dengan Kantor Pertanahan Kota Padang dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. Proses pembahasan dilakukan secara cermat agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Melalui sinergi antara Kanwil BPN Sumbar dan Kantor Pertanahan Kota Padang, penanganan permasalahan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akurat, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.


Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas penanganan kasus pertanahan dan mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto