Padang, 14 September 2026, Kawasansumbar.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia dan diikuti oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan, Maya Yuliana, S.ST.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan agenda utama monitoring dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar Tahun Anggaran 2026 di seluruh Kantor Wilayah BPN. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan inventarisasi berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Inventarisasi tanah terindikasi telantar merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan atau tujuan pemberian haknya. Hasil inventarisasi selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan penertiban tanah telantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang tidak produktif. Oleh karena itu, pelaksanaan inventarisasi perlu dilakukan secara optimal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat terus mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pengendalian dan penertiban pertanahan yang efektif serta mendorong pemanfaatan tanah secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RIA


0 Komentar