KAWASANSUMBAR.COM
Jakarta, | (sumbar) 4 September 2026,Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada 22 Juli 2026 mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi dan para korban.
Khalid Akbar, SH.MH selaku Tim Kuasa hukum Fort De Kock resmi mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara di Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.
Pengaduan tersebut diajukan karena hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam laporan dugaan kekerasan yang telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Bukittinggi. Sementara laporan yang diajukan Yayasan Pendidikan Fort De Kock di Polda Sumatera Barat disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami meminta seluruh alat bukti diperiksa secara serius, objektif, dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti memang telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, tentu proses tersebut harus dilakukan sesuai hukum,”
Para korban telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain rekaman video, CCTV, foto, keterangan saksi, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.tegas Ilham Kurniawan, SH., MH.
*Laporan Tandingan Juga Diminta Diawasi*
Ilham Darma, SH.MH. menyoroti adanya laporan pidana yang diajukan pihak lain terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan.
“Jangan Korban justru merasa menjadi Pelaku Kejahatan karena tekanan melalui laporan tandingan yang dibuat terduga pelaku” ujar Ilham Darma, SH., MH.
*Itwasum Diminta Memastikan Tidak Ada Intervensi*
Guntur Abdurrahman meminta Itwasum Polri memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan, yang perlu didalami adalah rangkaian pengarahan sebelum aparat menuju kampus, termasuk siapa yang memberikan perintah, kepada siapa perintah diberikan, apa isi perintah tersebut, serta apakah terdapat kaitan dengan peristiwa yang kemudian dilaporkan para korban. semua fakta harus diperiksa. Jika ada bukti wajib ditindak lanjuti. Jika ada pihak yang harus bertanggung jawab, tentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Guntur.
Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta Itwasum Polri:
1. Mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan;
2. Memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara objektif;
3. Memastikan laporan pidana tandingan tidak digunakan untuk mengintimidasi korban atau saksi;
4. Memeriksa kemungkinan keterlambatan, pengabaian bukti, konflik kepentingan, atau intervensi;
5. Mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan; dan
6. Memastikan korban serta saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Khalid Akbar, SH., MH. Sebagai penutup pernyataan "pengaduan kepada Itwasum bukanlah upaya untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujarnya, dia juga berharap Itwasum Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional.
Salam Hormat,
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi
dan Para Pelapor/Korban
#Red


0 Komentar