Sumbar, Kawasansumbar.com -- Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah
Tanah memiliki nilai yang berbeda-beda, tergantung pada lokasi, karakteristik, kondisi, serta peruntukan dan penggunaannya. Karena itu, diperlukan suatu proses penilaian untuk memperoleh informasi mengenai nilai tanah pada waktu tertentu.
Apa Itu Penilaian Tanah?
Penilaian Tanah adalah proses kegiatan untuk memberikan estimasi nilai pada suatu bidang tanah atau zona untuk mendapatkan informasi nilai tanah pada waktu tertentu.
Dengan adanya Penilaian Tanah, informasi mengenai nilai suatu tanah dapat diperoleh secara lebih terukur berdasarkan objek yang dinilai dan kondisi pada waktu tertentu.
Penilaian Tanah dapat dilakukan terhadap satu bidang tanah maupun sekumpulan bidang tanah dalam suatu zona, sesuai dengan objek Penilaian Tanah yang ditetapkan dalam ketentuan.
Siapa yang Melakukan Penilaian Tanah?
Penilaian Tanah dilakukan oleh Penilai Tanah.
Penilai Tanah terdiri atas:
A. Penilai Tanah Aparatur Sipil Negara
Penilai Tanah aparatur sipil negara merupakan aparatur sipil negara di Kementerian yang melaksanakan kegiatan Penilaian Tanah sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku.
B. Penilai Tanah Nonaparatur Sipil Negara
Penilai Tanah nonaparatur sipil negara terdiri atas:
Penilai yang telah terdaftar dalam register sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Surveyor konsultan pemetaan pada suatu badan usaha.
Dengan demikian, Penilaian Tanah tidak hanya dilakukan oleh Penilai Tanah dari unsur aparatur sipil negara, tetapi juga dapat dilakukan oleh Penilai Tanah nonaparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan.
Apakah Penilai Tanah Bekerja Sendiri?
Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai Tanah dapat dibantu oleh Tenaga Lokal.
Tenaga Lokal merupakan orang perseorangan yang memahami karakteristik lokasi kegiatan Penilaian Tanah untuk membantu Penilai Tanah melaksanakan kegiatan pengumpulan data sampel Nilai Tanah.
Tenaga Lokal tersebut ditugaskan oleh:
Kepala Kantor Pertanahan;
Kepala Kantor Wilayah; atau
Kementerian.
Pemahaman Tenaga Lokal terhadap karakteristik wilayah menjadi bagian yang dapat membantu proses pengumpulan data sampel Nilai Tanah di lokasi kegiatan.
Apa yang Dimaksud dengan Tenaga Lokal?
Tenaga Lokal merupakan orang perseorangan yang memiliki pemahaman mengenai karakteristik lokasi kegiatan Penilaian Tanah.
Pengetahuan mengenai kondisi setempat dapat membantu dalam kegiatan pengumpulan data sampel Nilai Tanah yang diperlukan oleh Penilai Tanah.
Dengan demikian, Tenaga Lokal memiliki fungsi membantu Penilai Tanah dalam kegiatan pengumpulan data, bukan menggantikan kedudukan Penilai Tanah dalam melaksanakan Penilaian Tanah.
Apa Saja yang Menjadi Objek Penilaian Tanah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2026, objek Penilaian Tanah terdiri atas:
A. Bidang Tanah
Objek Penilaian Tanah dapat berupa satu bidang tanah yang menjadi objek penilaian untuk mendapatkan estimasi nilai tanah pada waktu tertentu.
B. Sekumpulan Bidang Tanah atau Zona
Objek Penilaian Tanah juga dapat berupa sekumpulan bidang tanah (zona).
Penilaian zona tersebut dilakukan pada:
Tanah pertanian; dan/atau
Tanah nonpertanian
yang berada di kawasan budi daya di luar peruntukan kehutanan.
Artinya, Penilaian Tanah tidak hanya dilakukan untuk mengetahui nilai satu bidang tanah, tetapi juga dapat dilakukan terhadap sekumpulan bidang tanah dalam suatu zona sesuai dengan ketentuan.
Mengapa Penilaian Tanah Penting?
Penilaian Tanah penting karena memberikan informasi nilai tanah pada waktu tertentu. Informasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai estimasi nilai tanah berdasarkan objek yang dinilai.
Dengan adanya Penilaian Tanah, informasi nilai tidak hanya dilihat dari luas tanah, tetapi berkaitan dengan proses kegiatan penilaian terhadap bidang tanah atau zona yang menjadi objek Penilaian Tanah.
Kesimpulan
Penilaian Tanah adalah proses kegiatan untuk memberikan estimasi nilai pada suatu bidang tanah atau zona untuk mendapatkan informasi nilai tanah pada waktu tertentu.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Penilai Tanah, baik dari unsur aparatur sipil negara di Kementerian maupun nonaparatur sipil negara yang memenuhi ketentuan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai Tanah dapat dibantu oleh Tenaga Lokal, yaitu orang perseorangan yang memahami karakteristik lokasi kegiatan dan membantu pengumpulan data sampel Nilai Tanah.
Sementara itu, objek Penilaian Tanah terdiri atas bidang tanah serta sekumpulan bidang tanah (zona) pada tanah pertanian dan/atau tanah nonpertanian di kawasan budi daya di luar peruntukan kehutanan.
Mengenal Penilaian Tanah berarti memahami bagaimana informasi nilai tanah diperoleh secara terstruktur berdasarkan objek dan waktu penilaian.
RIA


0 Komentar