Jangan Tertukar! Ini Bedanya Pemecahan dan Pemisahan Bidang Tanah

 


Kawasansumbar.com -- Pemecahan dan pemisahan bidang tanah sering dianggap sama. Padahal, keduanya merupakan layanan pertanahan yang berbeda.


Perbedaannya terutama terletak pada apa yang terjadi terhadap bidang tanah induk setelah proses dilakukan. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan ketika ingin membagi atau mengambil sebagian tanah yang telah terdaftar.


Apa Itu Pemecahan Bidang Tanah?

Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah terdaftar menjadi beberapa bidang tanah baru.


Setelah pemecahan dilakukan, bidang tanah semula tidak lagi tercatat sebagai satu bidang utuh dengan identitas sebelumnya. Seluruh bidang dibagi menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing menjadi bidang tersendiri.


Contohnya

Misalnya terdapat sebidang tanah seluas 1.000 m².


Tanah tersebut ingin dibagi menjadi tiga bidang:


300 m²


300 m²


400 m²


Setelah proses pemecahan, ketiga bidang tersebut menjadi bidang tanah tersendiri.


Sederhananya: seluruh bidang tanah induk dibagi menjadi beberapa bidang baru.


Lalu, Apa Itu Pemisahan?

Berbeda dengan pemecahan, pemisahan bidang tanah adalah proses mengambil sebagian luas dari satu bidang tanah terdaftar untuk menjadi bidang tersendiri.


Dalam pemisahan, bidang tanah induk tetap ada, tetapi luasnya berkurang sesuai dengan bagian yang dipisahkan.


Contohnya

Misalnya terdapat tanah seluas 1.000 m² dan pemilik ingin mengambil sebagian seluas 300 m².


Setelah dilakukan pemisahan:


300 m² menjadi bidang tanah baru;


700 m² tetap menjadi bidang tanah induk.


Jadi, tidak seluruh tanah dibagi. Hanya sebagian yang dipisahkan, sedangkan sisanya tetap tercatat sebagai bidang induk.


Apa Perbedaan Utamanya?

Agar lebih mudah dipahami, perhatikan perbandingan berikut:


Aspek Pemecahan Pemisahan

Tujuan Membagi seluruh bidang menjadi beberapa bidang baru Mengambil sebagian bidang menjadi bidang baru

Bidang induk Tidak lagi ada sebagai bidang semula Tetap ada dengan luas berkurang

Identitas bidang induk Digantikan oleh bidang hasil pemecahan Tetap dipertahankan untuk sisa bidang

Luas tanah Seluruh luas dibagi ke bidang-bidang baru Sebagian luas diambil, sisanya tetap

Dokumen pertanahan Dokumen baru untuk bidang hasil pemecahan Dokumen bidang yang dipisahkan dibuat tersendiri, sedangkan bidang induk tetap untuk sisa tanah

Perbedaan tersebut juga digambarkan dalam ilustrasi pada halaman 2 materi: pada pemecahan, satu bidang dibagi menjadi beberapa bidang baru, sedangkan pada pemisahan, sebagian bidang diambil dan bidang induknya tetap ada dengan luas yang lebih kecil.


Kapan Pemecahan Dilakukan?

Pemecahan dapat menjadi pilihan ketika pemilik memang ingin membagi seluruh bidang tanah menjadi beberapa bidang baru.


Contohnya, tanah seluas 1.000 m² akan dibagi menjadi tiga bidang untuk kebutuhan yang berbeda. Setelah proses selesai, tidak ada lagi satu bidang induk seluas 1.000 m² karena seluruh luasnya telah menjadi bidang-bidang baru.


Kapan Pemisahan Dilakukan?

Pemisahan digunakan ketika pemilik hanya ingin mengambil sebagian tanah, sementara bagian lainnya tetap dipertahankan sebagai bidang induk.


Misalnya, dari tanah seluas 1.000 m², pemilik hanya ingin memisahkan 300 m². Maka 300 m² menjadi bidang baru dan 700 m² tetap menjadi bidang induk.


Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan?

Dalam pelayanan pemecahan maupun pemisahan, kondisi bidang tanah dan data pertanahan perlu diperiksa terlebih dahulu.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:


Memeriksa sertipikat dan data bidang tanah induk;


Memastikan posisi bidang pada peta pendaftaran;


Memastikan batas dan luas yang dimohon sesuai dengan kondisi serta data pertanahan;


Memenuhi persyaratan administrasi, termasuk persetujuan pemegang Hak Tanggungan apabila dipersyaratkan;


Melaksanakan pengukuran dan memperbarui data pendaftaran sesuai dengan jenis permohonan.


Dengan demikian, permohonan tidak hanya berkaitan dengan membagi luas tanah di atas kertas, tetapi juga harus memperhatikan data fisik, data pendaftaran, batas bidang, dan persyaratan administrasi.


Dasar Hukum

Perbedaan pemecahan dan pemisahan bidang tanah antara lain mengacu pada:


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 48 mengenai pemecahan dan Pasal 49 mengenai pemisahan;


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sebagai perubahan dan pengaturan terkait pendaftaran tanah;


PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, termasuk Pasal 133 dan Pasal 134 mengenai ketentuan pelaksanaan pemecahan dan pemisahan;


Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, antara lain terkait penetapan batas dan pengukuran kembali dalam pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah.


Untuk pelaksanaan pelayanan saat ini, ketentuan teknis dan peraturan pelaksana yang berlaku tetap perlu diperiksa sesuai jenis layanan dan kondisi bidang tanah.


Jadi, Jangan Sampai Salah Memilih Layanan

Cara paling mudah mengingatnya adalah:


PEMECAHAN → seluruh bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru.


PEMISAHAN → hanya sebagian bidang yang diambil, sedangkan bidang induk tetap ada.


Jadi, sebelum mengajukan layanan, tentukan terlebih dahulu kebutuhan Anda. Apakah seluruh tanah akan dibagi menjadi beberapa bidang, atau hanya sebagian tanah yang ingin dipisahkan?


Memahami perbedaannya sejak awal akan membantu masyarakat mengajukan layanan pertanahan secara tepat dan sesuai dengan kondisi bidang tanah.


Pemecahan atau pemisahan? Jangan tertukar. Pastikan layanan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan tanah Anda.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto