Mengenal Hak Pakai bagi Badan Hukum Asing

 


Kawasansumbar.com -- Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia dapat memperoleh Hak Pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa Hak Pakai bukanlah Hak Milik. Hak ini memberikan kewenangan untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak, jangka waktu, serta ketentuan yang berlaku.


Lalu, apa yang dimaksud dengan Hak Pakai bagi badan hukum asing, siapa yang dapat menjadi pemegangnya, dan apa saja persyaratannya? Yuk, kenali lebih dekat.


Apa Itu Hak Pakai?

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, sesuai dengan keputusan pemberian hak atau perjanjian pemberian hak.


Dalam konteks badan hukum asing, Hak Pakai dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum asing dan mempunyai perwakilan di Indonesia.


Yang perlu digarisbawahi, Hak Pakai bukan merupakan Hak Milik. Artinya, pemegang Hak Pakai memperoleh kewenangan atas penggunaan tanah dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan dan keputusan pemberian hak.


Siapa yang Dapat Menjadi Pemegang Hak Pakai?

Materi layanan pertanahan mencantumkan beberapa subjek yang dapat menjadi pemegang Hak Pakai, yaitu:


Warga Negara Indonesia (WNI);


orang asing yang berkedudukan di Indonesia;


badan hukum Indonesia; dan


badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.


Dengan demikian, keberadaan perwakilan di Indonesia menjadi salah satu unsur penting bagi badan hukum asing yang akan menjadi subjek Hak Pakai.


Apa Karakteristik Hak Pakai?

Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai Hak Pakai.


1. Bukan Hak Milik

Hak Pakai memberikan kewenangan untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah, tetapi tidak menjadikan pemegangnya sebagai pemilik tanah.


2. Memiliki Jangka Waktu

Hak Pakai diberikan dengan jangka waktu sesuai ketentuan pemberian hak. Karena itu, hak ini tidak dapat dipahami sebagai penguasaan tanah tanpa batas waktu.


3. Dapat Diberikan di Atas Tanah Negara atau Tanah Milik Orang Lain

Hak Pakai dapat diberikan di atas tanah negara maupun tanah milik pihak lain sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


4. Berbeda dengan Hak Sewa

Hak Pakai dan Hak Sewa merupakan jenis hak yang berbeda. Masing-masing memiliki dasar, karakteristik, dan ketentuan tersendiri.


5. Terikat pada Peruntukan

Penggunaan tanah dengan Hak Pakai harus sesuai dengan peruntukan dan tujuan pemberian hak serta ketentuan pertanahan dan tata ruang yang berlaku.


Apa Saja Persyaratannya?

Bagi badan hukum asing yang akan mengajukan Hak Pakai, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.


Persyaratan yang tercantum dalam materi layanan antara lain:


Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai;


Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan;


Fotokopi identitas pemohon dan kuasa, termasuk dokumen izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku;


Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia;


Izin Lokasi atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah;


Fotokopi akta pendirian badan hukum dari notaris dan pengesahan badan hukum;


Bukti perolehan tanah atau alas hak;


Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;


Bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak; dan


Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.


Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan karena setiap permohonan harus diperiksa berdasarkan persyaratan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.


Berapa Lama Proses Pelayanannya?

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan luas dan penggunaan tanah.


Berdasarkan materi layanan yang menjadi rujukan, jangka waktunya adalah:


Jangka Waktu Kriteria

38 hari Tanah pertanian sampai dengan 2 Ha; atau tanah nonpertanian sampai dengan 2.000 m², kecuali tanah bekas HGU

57 hari Tanah pertanian lebih dari 2 Ha; atau tanah nonpertanian lebih dari 2.000 m² sampai dengan 150.000 m²

97 hari Tanah nonpertanian dengan luas lebih dari 150.000 m²

Jangka waktu tersebut merupakan standar pelayanan sebagaimana tercantum dalam materi layanan dan perlu dipahami sesuai mekanisme serta kondisi permohonan yang diajukan.


Jangan Samakan Badan Hukum Asing dengan Badan Hukum Indonesia

Salah satu hal yang penting dipahami adalah perbedaan status badan hukum asing dan badan hukum Indonesia.


Badan hukum asing merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum asing dan memiliki perwakilan di Indonesia.


Sementara badan hukum Indonesia didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh dan ketentuan yang harus dipenuhi.


Untuk Hak Pakai, keduanya dapat menjadi subjek sesuai ketentuan. Namun, ketentuan mengenai hak-hak lain atas tanah tidak selalu sama.


Bagaimana dengan Hak Milik?

Badan hukum asing tidak dapat begitu saja memperoleh Hak Milik atas tanah.


Hal ini berbeda dengan badan hukum Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah tertentu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, Hak Pakai tidak boleh dipahami sebagai cara bagi badan hukum asing untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik.


Hak Pakai merupakan hak atas tanah dengan kewenangan, jangka waktu, tujuan, dan batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Mengapa Ketentuan Ini Penting Dipahami?

Pemahaman mengenai Hak Pakai bagi badan hukum asing penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.


Bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan atau perwakilan di Indonesia, kepastian mengenai status subjek, alas hak, peruntukan tanah, kelengkapan dokumen, serta proses pendaftaran menjadi bagian penting sebelum menggunakan tanah.


Dengan memahami ketentuannya sejak awal, proses pelayanan pertanahan dapat dilakukan dengan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.


Dasar Hukum

Pengaturan mengenai Hak Pakai antara lain mengacu pada:


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 41 dan Pasal 42;


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;


Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021; dan


Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, sebagaimana menjadi rujukan dalam materi layanan.


Kesimpulan

Hak Pakai bagi badan hukum asing merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah sesuai ketentuan, bukan Hak Milik.


Badan hukum asing yang didirikan berdasarkan hukum asing dan memiliki perwakilan di Indonesia dapat menjadi subjek Hak Pakai sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.


Karena Hak Pakai memiliki karakteristik, jangka waktu, persyaratan, dan peruntukan tertentu, setiap pemanfaatan tanah harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kenali jenis haknya, pahami persyaratannya, dan pastikan pemanfaatan tanah dilakukan sesuai ketentuan pertanahan.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto