Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Kota Payakumbuh


KAWASANSUMBAR.COM

 PADANG,| (sumbar)  Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal belakangan ini tercatat sangat marak di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat. Barang yang dijual dengan harga jauh lebih murah dari rokok resmi ini mudah ditemukan di berbagai titik, terutama di warung-warung kecil di lingkungan masyarakat.

Peredaran rokok ilegal ini terlihat di Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, hingga Kota Padang. Di warung-warung di kawasan perkampungan, rokok tersebut dijual secara terbuka.

Ujang, seorang warga Kabupaten Limapuluh Kota, mengaku membeli rokok tersebut karena harganya yang terjangkau. Ia membelinya di salah satu warung di kawasan ibukota kabupaten, Jumat (30/10).

"Harganya sangat murah, saya beli Rp16.000 per bungkus," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Boby, seorang pemuda di Kota Payakumbuh yang mengaku lebih memilih membeli rokok tanpa pita cukai tersebut karena harganya yang relatif murah dan mudah diperoleh.

"Rokoknya murah dan sangat mudah didapat di warung-warung sekitar sini," katanya.

Beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang beredar di antaranya Oris, Manchester, HD, dan sejumlah merek lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemasok utama rokok ilegal ini diduga berasal dari jaringan di Jambi yang didistribusikan masuk ke wilayah Sumatera Barat. Volume yang beredar pun cukup besar, diperkirakan lebih dari 1.000 kardus setiap pekannya.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat di Sumatera Barat mendesak instansi berwenang, khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai dan Polda Sumatera Barat, untuk segera menindaklanjuti dan menekan peredaran rokok ilegal tersebut agar tidak semakin merugikan negara.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto