KAWASANSUMBAR.COM
PADANG,| ( SUMBAR) Kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan Kota Padang memicu kekhawatiran serius dan dugaan pelanggaran hukum nasional, terkait penahanan Tunjangan Profesi Sertifikasi (TPG) seorang guru senior di Kota Padang.
Seorang guru berinisial R yang bertugas di SDN 15 Koto Lalang, Kota Padang, belum menerima pencairan TPG bulan April 2026. Padahal, guru tersebut baru resmi memasuki masa pensiun per tanggal 1 Mei 2026. Artinya, hak atas tunjangan bulan April masih melekat sepenuhnya. Tindakan tidak mengusulkan nama guru tersebut oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Padang dinilai mencederai hak konstitusional tenaga pendidik yang telah mengabdi selama 39 tahun, serta bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Tindakan menahan tunjangan profesi tanpa alasan hukum yang sah bertentangan dengan sejumlah ketentuan:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 15): Pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Menghentikan atau menghambat hak ini secara sepihak tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
- Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Aturan teknis terbaru mengatur bahwa tunjangan profesi baru dapat dihentikan pada bulan berikutnya setelah guru yang bersangkutan resmi pensiun. Karena R baru pensiun per 1 Mei 2026, hak TPG bulan April wajib diusulkan dan dibayarkan penuh.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sertifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 huruf a): Pejabat yang tidak memperbaiki kesalahan data internal dan justru membebankan urusan sistem kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi maladministrasi. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Tanggapan dan Konfirmasi
Dilansir dari Asia mediatv saat dimintai keterangan, pejabat Dinas Pendidikan Kota Padang yang mengurus sertifikasi berinisial A menyatakan akan berkoordinasi dengan pusat, namun tidak mengakui adanya kesalahan. Kepada awak media pejabat tersebut ditanya: "Mengapa sistem di daerah justru memotong hak guru sebelum SK pensiunnya terbit?" Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut.
Sementara itu, penahanan hak tunjangan ini menimpa seorang guru yang telah mendedikasikan dirinya selama hampir empat dekade di dunia pendidikan. Kasus ini pun menjadi sorotan atas pentingnya penerapan prinsip hukum yang konsisten dan berpihak pada keadilan.
#Red


0 Komentar