5 Orang Korban Persiapan Acara Kemah Budaya Nasional Yang Tertimpa Tiang Ringging Di GOR Padang Panjang Sudah Dalam Penanganan




Padang Panjang. KS- Roboh nya tiang ringging pada persiapan acara Kemah Budaya Nasional di Lokasi Gor Khatib Sulaiman (Banca Laweh), Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pada hari Minggu 25 Agustus 2019 yang memakan korban sebanyak 5  orang dan salah satu nya meninggal dunia ini sudah di tangani dengan sigap oleh Polres Padang Panjang. Senin (26/08) Pihak kepolisian Polres Padang Panjang sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk di lakukan pemeriksaan terkait roboh nya tiang ringging tersebut, proses penyelidikan eksident yang terbilang fatal ini sudah masuk tahap pengumpulan keterangan, guna mengetahui penyebab roboh nya tiang ringging, dan apakah ada kelalaian dalam pengerjaan atau kesalahan prosedur dalam pemasangan rangkaian alat sound sistem tersebut. 

Dalam wawancaranya bersama awak media Kasar Reskrim Polres Padang Panjang, AKP. Hidup Mulia menjelaskan "kami sudah memanggil beberapa orang yang terkait dalam kasus ini, kami memintan keterangan dari 4 pekerja, 1 pemilik sound sistem, 1 penerima kontrak." ujarnya.


 "Dan nanti untuk kedepan nya kami akan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan, serta juga keterangan dari para korban yang saat ini 2 orang masih di rawat di rumah sakit, Umum Padang Panjang dan 2 orang lagi yang mengalami patah kaki, dan cidera pada kepala di rujuk ke Rumah sakit kota padang untuk di lakukan operasi, kami dari pihak Kepolisian akan melakukan pengembangan terlebih dahulu terkait kasus ini, dan soal korban meninggal dunia atas nama Rara Rizkyatul Fatimah (12thn), sampai saat ini keluarga korban belum melaporkan secara resmi soal kasus ini atau belum melakukan upaya hukum apapun", sambungnya lagi. 

Sementara itu, AKP Hidup Mulia juga menjelaskan jika memang setelah penyelidikan ada nya kelalaian pada pekerja, atau pemasangan tiang ringging yang tidak sesuai dengan prosedur,dan menyebabkan kematian pada seseorang maka para tersangka nanti nya akan dikenakan pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(FE) 


#rni | fitri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto