Pria Bejat Tega Garap Anak Tiri nya.



Tanah Datar, (SUMBAR) - Bejat memang kelakuan seorang laki-laki warga Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, atas nama Zulhanis Panggilan Cun (35thn), sudah mengagahi putri tirinya yang masih di bawah umur. Akibat kelakuan bejatnya, Cun di Laporkan pada pihak kepolisian oleh Ibu Kandung korban dan Langsung pihak Kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Rabu (28/08)

Berawal pada tahun 2017 dimana pertama kali tersangka Cun melakukan tindakan asusila kepada Putri tiri nya di sebuah pondok durian yang berada di sumaniak, dimana Tersangka membawa korban untuk membeli rokok, namun di pejalanan hujan turun dan tersangka mengajak korban untuk berteduh di sebuah pondok, didalam pondok itulah tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya, dengan memaksa anak dibawah umur melayani nafsu setan nya.

Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sebanyak beberapa kali, dari tahun 2017 hingga tahun 2019, dimana setiap selesai melakukan perbuatannya tersangka selalu mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun atau tersangka akan memukuli ibu kandung korban, seperti keterangan yang di dapat tersangka memang sering melakukan tindak kekerasan pada istrinya sendiri.


Tidak tahan dengan perlakuan yang di terimanya, korban menceritakan apa yang di alaminya pada seorang tetangga berinisial ST, terkejut dengan hal tersebut, ST kembali menceritakan kejadian tersebut pada ibu kandung korban, dan ibu kandung korban segera melaporkan tersangka pada pihak berwajib.

Atas Kasus ini Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat reskrim AKP. Purwanto menerangkan "setelah menerima laporan, pada hari Selasa,  tanggal 27 Agustus 2019, sekira pukul 17.45 wib, kami bersama unit PPA dan dibantu Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar langsung bergerak untuk menangkap tersangka Cun ini, sebelumnya kami juga sudah melakukan visum terhadap korban dan mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) Stel pakaian Korban dan Visum  Et repertum", terangnya.

"Dan menurut keterangan Ibu korban, sehari-hari tersangka memang suka ringan tangan, dan mempunyai perlakuan sexs yang menyimpang", sambung purwanto.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas kelakuan bejatnya sebagaimana dalam Undang-undang Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak tersangka Cun di ancam hukuman minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun.


#rni | fitri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto