Taxi Online Perlu Penanda Saat Memasuki Kawasan Ganjil-Genap Jakarta




Jakarta, (KS).,Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk kendaraan taksi online tidak bisa dilakukan. Menurut Syafrin, Mahkamah Agung (MA) selalu menolak pengaturan yang diajukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait penanda tersebut.

"Kedudukan hukum tertinggi ada di Mahkamah Agung. Artinya, kalau pak gubernur mengatur pemberian penandaan kan bertentangan dengan itu," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Sebagaimana yang diterangkan oleh OkeZone

Syafrin pun menjelaskan bahwa penadaan tak mungkin dilakukan sebab dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tak menyebut ada penadaan khusus untuk taksi daring.

"Di dalam peraturan menteri perhubungan saja enggak ada penandaan, apalagi pak Gubernur buat aturan penandaan. Ya kan? Secara logika hukumnya gitu," paparnya

Lebih lanjut Syafrin menyebutkan kalau Pemprov DKI tengah mencari solusi terbaik dengan pihak terkait, seperti Dirjen Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) mengenai hal itu.

"Kita harapkan ada way out yang baik lah," ungkap Syafrin. Namun beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar taksi online diberi tanda berupa stiker sebagai penanda agar bebas dari ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.

"Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini (taksi online) belum ada tanda," kata Anies.


#Erni | edi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto