Baru Dilantik, Anggota DPRD Pringsewu Langsung Terima Gaji Rp 30 Juta

Pelantikan Anggota Dewan Pringsewu Beberapa Waktu Lalu

Pringsewu. KS- Sebanyak 40 anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024 akan segera menerima gaji perdana pada 1 September 2019.

Demikian dikatakan Sekwan DPRD Pringsewu Budi Heriyanto, melalui pesan singkatnya WA, kepada Lampost.co, Senin 2 September 2019.

Dia menyatakan setiap anggota dewan akan menerima gaji di awal bulan berkisar Rp30 juta/orang dipotong pajak. Menurutnya penggajian anggota dewan sesuai dengan peraturan pemerintah selama lima tahun sebanyak 60 bulan.

"Tidak lebih atau tidak kurang," ungkapnya.

Menurut Budi, dengan gaji perdana di awal September 2019, berarti gaji terakhir di Agustus 2024 lima tahun yang akan datang dan itu persis 60 bulan.

Dia menambahkan penggajian anggota dewan sebanyak 60 bulan dalam lima tahun, tentu bagi anggota dewan yang selama dilantik hingga berakhir masa jabatanya. "Kecuali yang bersangkutan berhenti, berarti tidak sampai 60 bulan," ungkapnya.

Sementara bagi anggota dewan yang dilantik terlambat karena berhalangan seperti melaksanakan ibadah haji tidak akan dapat rapel gaji. "Mereka akan digaji setelah dilantik, sehingga yang bersangkutan bisa saja menerima gajinya kurang dari 69 bulan," ungkapnya.

(Source: Lampost.co)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto