Selama 21 Tahun Pemilik Lahan Dan PLN Masih Belum Terealisasi

Bp. Anton & Kelg


Sijunjung. Sumatera Barat. KS - Anto Chaniago ( 41 tahun), yang berdomisili si lokasi Jorong Sibisir. Kanagarian Timbulun, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung, Sumatera Barat, saat ini merasa sangat kecewa dan dirugikan, karena tidak adanya tindak lanjut atas kesepakatan yang telah disetujui oleh PLN, antara keluarga Anto dengan pihak PLN pada tahun 2017 lalu. Sementara itu, sebelum adanya kesepakatan ini, pihak PLN telah mengerjakan Pemasangan Tapak Kaki Tower tanpa ijin dari keluarga Anto terlebih dahulu, yang terjadi pada tahun 1998. 

"Sampai sekarang masih belum ada terlihat respons dalam penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh yang ada dilahannya. Sementara tapak kaki tower milik PLN tersebut sudah berdiri disana sekitar 21 tahun. Kesepakatan itu berdasarkan janji tertulis yang sudah disepakati antara Anto Chaniago dan sekeluarga dengan pihak PLN, yang berisi pihak PLN akan mengganti rugi tanaman tumbuh yang berada di jalur 127 s/d 129", kata Anto saat ditemui dikediamannya.

Yang juga sangat mengecewakan Anto, tower tersebut masih dipakai pihak PLN dalam melayani listrik masyarakat, dan apabila terjadi kerusakan tower, pihak PLN menurunkan tim untuk perbaikan tower dan memasuki lahan milik Anto dan keluarganya tanpa ijin juga terlebih dahulu. Anto sudah mencoba melarang pekerja untuk tidak memasuki lahannya, tidak beroperasi dan juga tidak hanya lewat kata-kata, tetapi telah pula diambil kata sepakat di atas kertas, yang ditandatangi oleh Anto selaku pemilik lahan dengan superfesor hartragi kiliranjao, bpk Doni Prasetyo serta oleh pengelola Row, bpk Ridwan Agustami, dari pihak PLN. 

"Kesepakatan itu berisikan pernyataan bahwa saya dan keluarga melarang PLN untuk beraktifitas di lahan milik keluarga saya. Namun kesepakatan itupun tidak digubris pihak PLN", kata Anto.

"Pernah terjadi suatu waktu, tower harus diperbaiki karena terkena petir. Lalu pekerja PLN datang ke lahan untuk perbaikan, lalu saya larang, dan disaat itu pekerja PLN memang berhenti mengerjakan perbaikan tower tsb. Tapi, disaat saya tidak ada dilahan, pihak PLN melanjutkan perbaikan tower", papar Anto dengan lesu.

"Saya berharap adanya tindak lanjut akan surat kesepakatan yang telah disetujui bersama, tentang harga tumbuhan saya, sementara yang menentukan harga saat itu adalah PLN dan saat itu saya setuju dengan harapan segera dibayarkan kepada kami. Sekarang kami ingin segera menerima hak kami, ganti rugi tanaman sesuai kesepakatan, yang hingga saat ini belum dibayar dan tidak digubris oleh PLN", kata Anto.


#jastri
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto