Motor Munaf yang hilang akhirnya ditemukan tampil dengan warna dan Pesona baru


Kawasansumbar com.Padang Kasus curanmor dalam tahun 2019 didata telah 111 kasus di kota Padang. Menurut Kapolresta Padang, melalui Kombes Yulmar Try Himawan, Senin 23 Desember 2019, "kebanyakan pelaku menggunakan kunci litter T dan merusak beberapa kabel sepeda motor sehingga motor target pencurian bisa dihidupakan mesinnya tanpa kunci kontak. Dan sebaiknya setiap motor memiliki kunci ganda agar tidak mudah dicuri,"katanya.

"Beberapa sepeda motor hasil curian dibawa ke luar Padang oleh orang yang telah bekerjasama dengan pelaku pencurian, bahkan ada yang diangkut ke provinsi lain," lanjutnya.

Ungkapan banyak 'trims' dari Munaf, aslinya Kayu Tanam dan bekerja disalah satu perusahaan di kota padang, kec lubeg km 17 kota padang terharu dan bangga dengan kerja para pak polisi yang telah berhasil menemukan kembali motornya yang hilang beberapa waktu yang lalu, dan langsung mengikuti petunjuk pihak terkait dengan membawa data lengkapnya.

"Pihak kepolisian menghubungi saya melalui media dan setelah di cek semua data atau nomor yang ada dikendaraan roda dua yang sudah dimodif tersebut, sesuai dengan STNK yang masih ada ditangan saya. Dan saya senang motor saya bisa kembali lagi walau sudah berubah dari aslinya, sudah di modif oleh pelaku curanmor dan saya siap menghadapi pelaku curanmor di persidangan!" tegasnya pasti.

Dari 36 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Padang. Pelaku bernama Andika dan Deka ditangkap Jumat 20 Desember 2019. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah hasil curanmor tersebut di Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini polisi menyita sebanyak 55 unit sepeda motor berbagai merek hasil dari tindak kejahatan para tersangka curanmor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan mendatangi Mapolresta Padang untuk mengecek kendaraannya dengan membawa surat dan data lengkap.

"Warga yang merasa kehilangan sepeda motor silakan cek ke Polres, dapat diambil apabila memang ada sepeda motor dengan bukti kuat. Saya tegaskan tanpa dipungut biaya," kata Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, Senin 23 Desember 2019.

Tak lupa Yulman mengingatkan, "Saya menghimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor membuat kunci ganda maksimal. Sehingga ketika kunci kontak utama berhasil dibobol tersangka masih ada kunci ganda sebagai pengaman," katanya.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Para tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

#Ode/adtara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto