Kawasansumbar com.Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (NPWCC), merupakan lembaga nirlaba yang berupaya menjalankan mandatnya dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Upaya ini merupakan partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28(G) dan 28 (I), UU nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Konvensi Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Dalam menjalankan mandat ini Nurani Perempuan bekerja dalam tiga ranah yaitu pencegahan, penyediaan layanan, dan mendorong hadirnya kebijakan yang responsif dan berpihak pada hak-hak korban. Sejak tahun 2000 Nurani Perempuan menjadi mitra strategis Komnas Perempuan.
Setiap tahun Nurani Perempuan berupaya untuk melakukan refleksi kerja dengan membuat catatan akhir tahun. Refleksi ini pertama-tama tentunya ditujukan untuk memperbaiki kinerja Nurani Perempuan di masa yang akan datang. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berpartisipasi dalam menjalankan kewajibannya mendukung pemerintah untuk menjalankan tanggungjawabnya terhadap perlindungan, pemenuhan dan mempromosikan hak-hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia.
Tahun 2019 ada 105kasus yang melaporkan ke Nurani Perempuan dengan 98 korban/keluarga yang melaporkan kasus kekerasan berbasis gender sepanjang Januari sampai Desember 2019. Dari data ini terlihat bahwa satu orang korban yang melaporkan kekerasan yang ia alami, terkadang mendapat kekerasan lebih dari satu.
Tren kasus kekerasan seksual ditahun 2019 ini semakin beragam, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya pelaporan kasus kehamilan yang tidak diinginkan dan Eksploitasi Seksual dengan media sosial mulai dilaporkan ke Nurani Perempuan WCC.
Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019
Berdasarkan data diatas, kasus KDRT dan Kekerasan Seksual angkanya paling tinggi pada tahun 2019.KDRT sebanyak 47 kasus,dan sebanyak 50 kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan Seksua lterdiri dari Perkosaan, Kehamilan Tidak Diinginkan, Eksploitasi Seksual, Pernikahan Anak dan Sodomi.
SIAPA PELAKU KEKERASAN?
Suami menjadi pelaku kekerasan yang paling banyak dilaporkan (39 korban) selain itu, Tetangga( 14 korban) Pacar (13korban) , ayah kandung (8 korban), dan majikan (6 korban) dilanjutkan dengan Teman (4 korban), ayah tiri(1 orang), Abang Kandung (2 korban), Kakek (1 korban), Penjaga sekolah (1 korban), Orang baru dikenal (1 korban), Mantan Suami (1 korban), Mucikari (2 korban), Tidak diketahui (5 korban)
Dari sini tampak bahwa pelaku kekerasan yang paling banyak terjadi adalah dari orang terdekat baik itu dalam konteks kasus KDRT maupun kasus kekerasan seksual.
TEMPAT KEJADIAN
Rumah menjadi tempat terjadinya kekerasan terbanyak dengan jumlah (73 kasus), berikutnya hotel/wisma (4 kasus), Mobil (4 kasus), jalan raya (4 kasus), kos-kosan (2 kasus), resort (1 kasus), kandang sapi (1 kasus), sekolah (1 kasus), pantai (2 kasus), kamar mandi (1 kasus), pondokan (1 kasus), rumah sakit (1 kasus), kebun teh (1 kasus), baber shop (1 kasus), musalla (1 kasus).
DAERAH KEJADIAN
Daerah yang paling banyak dilaporkan kekerasan adalah di Padang (77 korban), lalu Agam (4 korban), Pesisir selatan (3 korban), Solok (3 korban), Kepulauan Mentawai (1 korban), Sawahluto (1 kasus), Solok selatan (1 korban), Tanah datar (1 korban), Payakumbuh (3 korban), Pariaman (1 korban), Bekasi (1 korban), Palembang(1 korban), Kalimantan Selatan (1korban)
PENDIDIKAN
Kekerasan yang paling banyak terjadi pada korban yang berlatar belakang pendidikan SD (29 korban) dan dilanjutkan dengan pendidikan SMA (23 korban) Tidak sekolah (1 korban), Belum sekolah (5 korban), TK (3 korban), SMP (15 korban) , SMK (3 korban), D3 (4 korban), S1 (14 korban), S2 (1 korban) yang melaporkan ke Nurani Perempuan.
RENTANG USIA KORBAN
Korban mengalami kekerasan yang melapor ke Lembaga Nurani Perempuan paling banyak usia dari rentang adalah usia anak 1-18 tahun (41 korban), dilanjutkan 31- 40 tahun (25 korban), lalu usia 19-30 tahun (24 korban), Usia 41-50 tahun (5 korban), usia 51-60 tahun (3 korban).
Dari informasi di atas, terlihat bahwa persoalan kekerasan terhada pperempuan dan anak harus menjadi isuprioritas, sehingga pemerintah mengalokasikan program, kegiatan dan anggaran untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan, terutama korban kekerasan seksual.
Jika dilihatdari data kasus kekerasan seksual yang terjadi, dari 50 orang korban, sekitar 70 % korbannya usia anak. Penanganan dan Pemulihan anak korban kekerasan seksual harus komprehensif sehingga korban kedepan tidak terjadi keberulangan kekerasan pada korban.
Sepanjang melakukan penanganan korban pada tahun 2019, dampak yang dialam ikorban kehilangan hak pendidikan, kehilangan pekerjaan, kehilangan kepercayaan diri, dikucilkan, depresi, sakit,hingga percobaan bunuhdiri.
Selama ini yang menjadi tantangan dalam penanganan dan pemulihan korban adalah belum tersedianya tenaga yang kompeten, anggaran yang terbatas, serta dukungan dar imasyarakat.
Nurani Perempuan terus mengajak pemerintah, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk terus mendukung kerja-kerja penanganan dan pemulihan korban.
Padang, 30 Desember 2019
CP: Meri 082386850600
#shee
Baca Juga
0 Komentar