Padang
KS - kepolisian Kota Padang tidak hentinya terus mengejar dan mengamankan Pelaku Curanmor diwilayah hukumnya, belum hilang dari ingatan prestasi yang diraih Polresta padang dalam mengamankan pelaku Curanmor serta barang bukti sebanyak 55 Unit Motor berbagai merek, sukses selalu untuk Kepolisian Kota Padang dalam memberantas aksi Curanmor diwilayah hukumnya.
Selasa (21/1/2020) Polresta padang melalui Polsek Koto Tangah berhasil kembali mengamankan Pelaku Curanmor, yang sebelumnya pelaku merupakan Resedivis dengan kasus yang sama, terbilang ahlinya," Sebut Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda.
Jajaran Polsek Koto Tangah, Sabtu (18/1/2020) Jam 05.00 wib bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Pariaman telah berhasil melakukan penangkapan terhadap target Operasi (TO) Pelaku Hendri Rozali alias Eri Iliah terkait Kasus Curanmor bertempat disebuah rumah di daerah Jorong Olo Bangau Nagari Ketaping Kec Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menyebutkan, Pelaku yang merupakan target operasi ini Resedivis Kasus Curanmor yang sudah 3 (tiga) kali Keluar masuk LP Muara Padang dan 1 (satu) kali di LP Pariaman, pelaku kembali kita amankan setelah adanya laporan yang telah kehilangan motor salah satunya korban Yarsi M Yasid (26th) swasta beralamat Tanjung Bingo Kapur Sembilan Kabupaten 50 Kota.
Lebih lanjut Rico Fernanda mengatakan, "Dari hasil Penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah pelaku selama ini bersembunyi disebuah rumah yang berada didaerah Olo Bangau Nagari Ketapang Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya tim Opsnal berKoordinasi dengan Jajaran Opsnal Polres Padang Pariaman untuk memastikan keberadan pelaku, setelah memastikan keberadaan tersangka tim Gabungan Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah dan Opsnal Polres Padang Pariaman jam 05.45 wib tim langsung mengepung rumah tersangka dan saat tersangka mengetahui keberadaan tim Gabungan, tersangka berusaha melarikan diri,"Ucapnya.
"Pada saat melarikan diri tim Opsnal melakukan tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri, namun tersangka berusaha untuk lari dan akhirnya tersangka ditembak kaki kananya yang mengenai betisnya sebanyak satu tembakan, selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Padang untuk pengobatan,"terang Rico Fernando
Ditambahkan, dari hasil introgasi pelaku mengakui kalau perbuatanya juga melibatkan istrinya Fira Yeni yang sudah melakukan aksi beberapa kali, salah satunya aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Koto Tangah, Kota Padang dan Fira
sudah berhasil ditangkap sebelumnya. Berdasarkan hal ini akan dilakukan pengembangan yang terkait karena adanya keterlibatan istri pelaku curanmor.
Hingga saat ini barang bukti yang kita amankan pada peristiwa tersebut satu Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Biru Putih, BA 3071 CT dan satu mobil Sedan Merek Suzuki Baleno wana hijau dengan menggunakan nomor polisi palsu BA 4121 AD, terhadap pelaku akan diancam dengan Pasal 363 kitap Undang - Undang hukum Pidana ( KHUP ) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya.
#Ode/Adtara
Baca Juga
0 Komentar