Padang.
KS - Telah dilakukan penangkapan terhadap satu rumah warga di Cendana Mata Air, Selasa (07/01). Sebelumnya didapat informasi dari warga setempat di rumah tersebut sedang melakukan pesta ganja. Delapan orang yang ditangkap tim Cheetah BNN Prov Sumbar di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara tanpa hak dan melanggar hukum menjual, menawarkan, untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan serta menggunakan untuk diri sendiri.
Pada saat penggrebekan diamankan 7 orang laki-laki dan 1 orang wanita yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja. Dari delapan orang yang diamankan petugas, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial GK (18) karena di temukan 3 paket narkotika jenis ganja kering pada dirinya, sedangkan tujuh orang lainnya dilakukan rehabilitasi di BNN Prov Sumbar, namun GK pun harus di rehab karena telah nenggunakan ganja. Jadi ke delapan orang tersebut dinyatakan positif menggunakan ganja.
Pada masyarakat diharapkan agar senantiasa memantau dan mengamati lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dalam bermasyarakat dan agar tidak ada lagi pemuda Indonesia yang dirayu atau tergoda untuk menggunakan ganja. Dan agar terwujud pemuda Indonesia yang kreatif, positif, sehat, terdidik dan jauh dari pengaruh narkoba ataupun hal yang negatif
#Ode/Wahyu
Baca Juga
0 Komentar