Pasbar
KS Gebi Julio (22), Menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector, Korban berasal dari kampung banda baru, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar)
(21/02/2020) Jum'at kemaren,sekitar pukul 09.15 WIB, Kejadian diawali saat korban sedang berada di depan Kantor FIF, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pasaman, karena sepeda motornya diambil paksa oleh debt collector yang mengaku dari lesing Mega Central Finance (MCF).
"Kita mendapat laporan, bahwa ada peristiwa dugaan perampasan sepeda motor, sehingga petugas dikerahkan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor merk honda beat," kata Kapolsek Pasaman Akp Lija Nesmon, Sabtu (22/2/2020).
Ia menjelaskan, siperampas berinisial R (43) yang merupakan warga Kampuang Lambah, Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Ia diduga melakukan perampasan di depan bengkel gendix motor, di Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua.
Antara korban dan pelaku sempat tarik menarik unit, namun karena korban terjatuh, pelaku dapat menguasai sepeda motor korban, lalu melarikannya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mako Polsek Pasaman, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
#(yuda)
Baca Juga
0 Komentar