Dua Orang Pelaku Perjudian Togel di Amankan di Polres Padang Pariaman


Padang Pariaman KS-Unit Reskrim Polsek 2x11 Enam Lingkung Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan dua orang pelaku Perjudian jenis togel Sabtu (22/2) sekira pukul 21.45 wib di korong ringan ringan nagari Pakandangan kec. 2x11 enam lingkung kab. padang pariaman.

Kapolsek 2x11 Enam Lingkung IPTU Agusma Hendri, SH membenarkan penagkapan tersebut. kapolsek menerangkan Penangkapan judi tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat adanya permainan judi jenis Togel yang sangat meresahkan masyarakat. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut serta dalam rangka operasi Pekat 2020 ,Kapolsek 2x11 enam lingkung Iptu Agusma Hendri,S.H memerintahkan personil 6 orang personil Polsek 2X11 enam Lingkung  untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

Personil berhasil mengamankan pelaku dua orang 1. Nama : SZ, Umur : 55 Tahun, Suku : Guci/Minang, Pekerjaan : Tani, Alamat : Korong Ringan-ringan Nagari Pakandangan Kec. Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman;
2. Nama : JM, Umur : 54 Tahun, Suku : Panyalai/Minang, Pekerjaan Tani, Alamat : Korong Ringan-ringan Nagari Pakandangan Kec. Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman.

dari tangan pelaku berhasil disita Barang Bukti :
- Uang tunai di Rp. 160.000 dengan rincian: 2 lembar uang kertas Rp. 50.000,-, 2 lembar uang kertas Rp. 20.000,-, 3 lembar uang kertas Rp. 5.000,-, 2 lembar uang kertas Rp. 2.000,-, 1 lembar uang kertas Rp. 1.000.(sdr SAMSUL).
- Uang tunai di Rp. 1.135.000 dengan rincian: 2 lembar uang kertas Rp. 100.000,-10 lembar uang kertas Rp. 50.000,-, 6 lembar uang kertas Rp. 20.000,-, 21 lembar uang kertas Rp. 10.000,-19 lembar uang kertas Rp. 5.000,-, 9 lembar uang kertas Rp. 2.000,-, 1 lembar uang kertas Rp. 1.000.(sdr ACIAK)
- 1 (satu) buah buku Rekapan Warna Kombinasi Pink Merk Sinar Dunia.

Kejadian berawal telah dapat informasi dari masyarakat Korong ringan ringan nag. Pakandangan Kec.2X11 Enam Lingkung adanya praktek jual beli nomor togel oleh sdr SZ di kedai Cani di Korong ringan-ringan Nag. Pakandangan Kec. Enam Lingkung. Bedasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata benar di temukan Sdr SZ melakukan judi jenis Togel pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 21.45 wib, dan dilakukan penangkapan oleh anggota unit Reskrim Polsek 2 x 11 Enam Lingkung terhadap 2 ( dua ) orang laki – laki bernama SZ Sdr JM yang bertempat di Kedai sdr CANI yang terletak di Korong Ringan ringan Nag. Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman sekira pukul 21.45 Wib, selanjutnya dari ketrangan Sdr SZ bahwa ianya menyetorkan hasil permainan judi jenis togel kepada Sdr JM dan selanjutnya Sdr SZ dan Sdr JM beserta barang bukti di bawa ke Polsek 2x11 Enam Lingkung untuk proses lebih lanjut. Terang Kapolsek
#Wahyu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto